Rencana Kenaikan PPN Terus Ditentang

JAKARTA. Rencana pemerintah mengerek tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari yang berlaku saat ini 10%, terus menuai penolakan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga menolak rencana tersebut lantaran tak sejalan dengan upaya mempercepat pemulihan ekonomi.

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Mukhammad Misbakhun menilai, rencana kebijakan itu kontra produktif dengan kebijakan pemerintah saat ini yang memberikan sejumlah relaksasi perpajakan. Misalnya diskon PPN atas properti, diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil, juga penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan.

Menurut Misbakhun, tidak adil jika di satu sisi pemerintah menurunkan tarif PPh badan, tetapi di sisi lain malah meningkatkan tarif PPN.

Untuk mengoptimalkan PPN, Misbakhun menyarankan pemerintah menerapkan skema goods and services tax (GST). GST merupakan PPN berbasis tujuan dan dibebankan pada produksi, penjualan, serta konsumsi barang dan jasa yang belum memiliki nilai tambah di setiap tahapan.

Skema GST digunakan berbagai negara, misalnya Singapura. “Pada GST, perbedaannya lewat pengkreditan yang lebih selektif. Bisa juga membatasi restitusi PPN untuk korporasi yang menjalin kerjasama dengan proyek pemerintah,” kata Misbakhun kepada KONTAN, Kamis (6/5).

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita sependapat bahwa rencana kebijakan tersebut bertolak belakang dengan strategi pemerintah untuk menangani ekonomi atas dampak pandemi.

Menurut Suryadi, sekalipun tarif PPN naik, sebaiknya baru dilakukan tahun 2024. Sebab, vaksinasi diperkirakan baru selesai pada tahun depan. Setelahnya, butuh satu tahun agar aktivitas ekonomi masyarakat kembali stabil.

Kepala Ekonom Indo Premier Sekuritas Luthfi Ridho mengatakan, rencana kebijakan itu merupakan salah satu bagian dari upaya konsolidasi fiskal. Dalam jangka pendek akan terjadi lonjakan inflasi jika tarif PPN dinaikkan.

Inflasi mungkin bisa landai, tapi itu akibat permintaan konsumen turun. Hitungan Luthfi, jika outlook inflasi tahun 2022 dari pemerintah sebesar 3%, kenaikan tarif PPN bisa meningkatkan inflasi menjadi 3,5%-4%.

Sumber : Harian Kontan, Jumat 07 Mei 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only