Google, Shopee Hingga Netflix Sudah Setor Pajak Rp 1,8 T

Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat hingga akhir April, penerimaan pajak dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sudah mencapai Rp 1,89 triliun.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan, penerimaan itu berasal dari 48 perusahaan digital yang sudah mulai memungut pajak dari konsumennya.

“Setoran tersebut berasal dari 48 pemungut pajak yang sebelumnya ditetapkan pemerintah sebagai objek pajak,” ujarnya dalam diskusi virtual, Senin (10/5/2021).

Ia menjelaskan, ke depannya penerimaan pajak digital ini akan terus meningkat. Sebab, saat ini perusahaan digital yang sudah ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN 10% telah mencapai 67 badan usaha.

Ke depannya, perusahaan ini akan terus bertambah karena DJP akan terus menjalin pendekatan dengan perusahaan digital lainnya yang menjual jasa ke konsumen di Indonesia.

“Nanti kami akan selalu update jika ada perkembangan penambahan perusahaan baru,” jelasnya.

Adapun beberapa perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN 10% ke konsumennya diantaranya adalah Netflix, Spotify, Amazon, Shopee, Tokopedia, Google hingga Zoom.

Sumber : CNBCIndonesia.com. Selasa, 11 Mei 2021.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only