JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberikan fasilitas kepabeanan kepada dua perusahaan yang berlokasi di gudang berikat dengan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM).
Gudang berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai satu atau lebih kegiatan berupa pengemasan atau pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Fasilitas ini diberikan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta kepada PT Global Buana Samudra, perusahaan yang bergerak di bidang distributor alat berat.
Dengan adanya izin fasilitas gudang berikat, perusahaan tersebut akan mendapatkan manfaat berupa penangguhan bea masuk serta kemudahan operasional lainnya. “Harapan kami ke depan perusahaan-perusahaan ini mampu mendongkrak kegiatan industri dalam negeri,” kata Decy Arifinsjah, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta dalam pernyataan tertulis, akhir pekan lalu.
Selain itu, Bea Cukai Surakarta memberikan fasilitas KITE IKM kepada PT Delta Mas Asri, perusahaan konveksi di Karanganyar, Jawa Tengah. Fasilitas ini merupakan pembebasan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN) serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terutang tidak dipungut. Pemerintah berharap, fasilitas ini memudahkan bisnis di tengah pandemi Covid-19.
Sumber: Harian Kontan, Senin 17 Mei 2021 hal 2
Leave a Reply