Waspada Surat Tagihan Pajak Penghasilan Catut Nama Bank Indonesia

Jakarta – Bank Indonesia (BI) meminta masyarakat mewaspadai surat tagihan pajak palsu yang marak beredar belakangan ini. BI menegaskan pihaknya tidak pernah melakukan penagihan dalam bentuk apapun pada masyarakat.

Dalam surat hoaks yang beredar, tertulis bahwa Bank Indonesia menagih pajak penghasilan (pph) pada masyarakat. Dalam surat tersebut juga tertulis bahwa penagihan dilakukan bekerjasama dengan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat tersebut juga meminta masyarakat mentransfer sejumlah nominal tertentu pada akun pribadi. Bank Indonesia pun mengeluarkan imbauan pada akun media sosial Instagram, @bank_indonesia yang sudah bercentang biru atau terverifikasi.

“Pajak Penghasilan (PPh) memang menjadi kewajiban bagi #SobatRupiah yang sudah berpenghasilan. Eits, tapi hati-hati, jika tagihan yang datang bukan dari instansi yang berwenang. Pastikan laporan tagihan hanya berasal dari @ditjenpajakri ya!” bunyi pernyataan Bank Indonesia dalam postingan yang diunggah 19 Mei 2021.

“Jangan sampai menjadi korban dari kabar menyesatkan, yang mengatasnamakan Bank Indonesia sebagai berikut, karena Bank Indonesia tidak pernah melakukan penagihan dalam bentuk apapun, termasuk Pajak Penghasilan (PPh).”

Sumber : Liputan6.com. Kamis, 20 Mei 2021.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only