Ada rencana perubahan skema tarif PPh orang pribadi, begini masukan pengamat pajak

JAKARTA. Pemerintah tengah mengatur strategi untuk sumber penerimaan pajak baru di tahun depan. Salah satunya dengan mengubah skema pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP).

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022 berencana menambah layer pendapatan kena pajak dan memperbaiki tarif PPh OP. Tujuannya, untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi menilai tahun depan merupakan momentum yang pas bagi pemerintah meningkatkan tarif PPh OP untuk mendorong penerimaan pajak. Hal ini mempertimbangkan bahwa untuk penghasilan orang super kaya cenderung tidak terdampak pandemi virus corona. Apalagi tahun ini ekonomi sudah mulai membaik.

Prianto merekomendasikan agar pemerintah menambah satu layer PPh orang pribadi. Untuk penghasilan Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar dikenakan tarif 30%. Kemudian, bagi penghasilan di atas Rp 1 miliar per tahun dibanderol tarif 35%.

“Sehingga ada keadilan vertikal, karena prinsipnya ability to pay semakin tinggi penghasilan semakin besar pajak yang dibayarkan,” kata Prianto kepada Kontan.co.id, Jumat (21/5).

Prianto menambahkan jika rencana tersebut direstui oleh DPR RI, maka akan mendorong optimalisasi wacana program tax amnesty jilid II. Sebab, sebagian orang yang tergolong dalam penghasilan kena pajak dengan tarif baru tersebut diyakini akan mengikuti tax amnesty.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan rencana kenaikan tarif PPh OP tahun depan tertuang dalam revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Revisi UU KUP tersebut telah ditetapkan DRR RI dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021. Rencananya pada paruh kedua tahun ini akan segera dibahas.

Sumber: Kontan.co.id. Jumat, 21 Mei 2021.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only