Integrasi Data Pajak Lewat NIK dan NPWP

PEMERINTAH bakal membangun sistem data perpajakan terintegrasi. Sejalan dengan program Satu Data Indonesia dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, sistem akan menggunakan common identifier.

“Sambil terus membangun pondasi, Direktorat Jenderal Pajak melakukan integrasi data perpajakan dengan melakukan matching dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” kata Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, Jumat (28/5).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31/2012, Ditjen Pajak memiliki kewenangan untuk mendapatkan data dan informasi dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya . Terdapat 80 negara, 69 instansi, dengan 337 jenis data yang meliputi data transaksi, data identitas, data perijinan, dan data yang sifatnya nontransaksional diperoleh dan digunakan Ditjen Pajak untuk menggali potensi perpajakan, membangun basis data, dan analisa potensi dan risiko.

Sayangnya, Ditjen Pajak masih menghadapi tantangan, khususnya saat melakukan pencocokan data itu. Menkeu Sri Mulyani meyakini dengan data dan sistem yang semakin lengkap maka analisa yang akan dihasilkan semakin akurat, baik yang bersifat prediktif dan perspektif, untuk membuat proyeksi dan rekomendasi kebijakan.

Selain di bidang perpajakan, sistem data yang terintegrasi akan memudahkan pemerintah untuk memberikan alokasi penerima bantuan sosial, subsidi, atau intervensi lainnya.

Sumber: Harian Kontan, Senin 31 Mei 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only