Komentar Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia soal penerapan pajak karbon

JAKARTA. Rencana penerapan pajak karbon atau carbon tax mendapat tanggapan dari pelaku usaha. Rencana tersebut tidak mendapatkan penolakan dari Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI). Pasalnya kebijakan pajak karbon merupakan hasil kesepakatan internasional yang harus diikuti Indonesia.

“Pajak karbon merupakan suatu mekanisme internasional yang sudah disepakati bersama,” ujar Direktur Eksekutif APKI Liana Bratasida kepada Kontan.co.id beberapa waktu lalu.

Meski begitu, Liana meminta penerapan pajak karbon dibarengi dengan kesiapan infrastruktur. Termasuk juga kesiapan sumber daya manusia (SDM) untuk pemantauan dam penghitungan.

“Kami mengimbau kesiapan infrastrukturnya terlebih dahulu supaya tidak chaos dalam pelaksanaannya,” terang Liana.

Liana juga meminta kesiapan aturan bagi penerapan pajak karbon. Hal itu perlu penyelarasan aturan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga tak terjadi perbedaan.

Asal tahu saja, rencana penerapan pajak karbon tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022. Pajak ini akan dikenakan berdasar jumlah emisi yang dihasilkan oleh aktivitas ekonomi atau dikenakan atas objek sumber emisi.

Objek potensial yang dapat dikenakan pajak karbon spt bahan bakar fosil dan emisi yang dikeluarkan oleh pabrik atau kendaraan bermotor. Untuk pengenaan emisi atas aktivitas ekonomi, pemerintah dapat fokus pada sektor padat karbon seperti industri pulp and paper, semen, pembangkit listrik, juga petrokimia.

Sumber : KONTAN.CO.ID, Sabtu 29 Mei 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only