Kemenkeu Pangkas Diskon PPnBM Jadi 50 Persen Mulai Besok

Jakarta — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memangkas diskon Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dari 100 persen menjadi 50 persen untuk mobil baru mulai 1 Juni 2021. Diskon PPnBM sebesar 50 persen diberikan untuk kendaraan bermotor di bawah 1.500 cc.

Hal itu dipastikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

“Masih sesuai schedule,” ujar Yustinus melalui pesan singkat kepada CNNINdonesia.com, Senin (31/5).

Sebelumnya, Kemenkeu menerangkan ready viewed kebijakan diskon pajak diambil untuk membantu pemulihan ekonomi. “Mengambil momentum pemulihan ekonomi, pemerintah menyiapkan kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM,” terang Kemenkeu dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.

Insentif PPnBM sendiri telah diberikan sejak Maret 2021 lalu. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 Tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Untuk kendaraan bermotor di bawah 1.500 cc, skemanya adalah PPnBM digratiskan untuk masa pajak Maret-Mei 2021. Lalu, PPnBM yang ditanggung pemerintah berkurang menjadi 50 persen untuk Juni-Agustus dan 25 persen pada September-Desember.

Selain kendaraan bermotor di bawah 1.500 cc, pemerintah juga memberikan keringanan pajak untuk kendaraan dengan kapasitas silinder lebih dari 1.500 cc hingga 2.500 cc.

Skemanya, untuk kendaraan di atas 1.500 cc-2.500 cc diberikan untuk jenis kendaraan 4×2 dan 4×4. Tipe kendaraan 4×2, diskon PPnBM diberikan 50 persen pada April-Agustus 2021 dan 25 persen pada September-Desember 2021.

Selanjutnya, untuk jenis kendaraan 4×4, PPnBM ditanggung pemerintah sebesar 25 persen pada April-Agustus 2021 dan 12,5 persen pada September-Desember.

Analis Kebijakan Ahli Madya PKPN Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suska mengatakan pemberian insentif bertahap tersebut bertujuan untuk mempercepat pemulihan ekonomi di kuartal I 2021. Seperti diketahui, pertumbuhan ekonomi kontraksi 2,07 persen sepanjang tahun lalu akibat pandemi covid-19.

Namun, pemerintah sudah melihat perbaikan di kuartal IV 2020, yakni minus 2,19 persen, dari sebelumnya negatif 5,32 persen di kuartal III 2020.

“Kami mau mendorong pertumbuhan segera di 2021. Kami lihat akhir tahun sudah mulai terjadi peningkatan, konsumsi rumah sudah mulai meningkat, sehingga dengan insentif ini kami harap jadi pengungkit segera di kuartal I 2021,” ujarnya melalui live Instagram BKF, awal Maret lalu.

Sumber: CNNIndonesia.com. Senin, 31 Mei 2021.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only