Efek Insentif PPnBM DTP, Airlangga: Penjualan Mobil Naik 227%

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut angka penjualan mobil pada April 2021 mencatatkan pertumbuhan hingga 227% secara tahunan.

Airlangga mengatakan pertumbuhan tersebut disebabkan pemberian insentif insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP). Angka kenaikan itu lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan penjualan pada Maret yang hanya sebesar 28,25%.

“Di April ada kenaikan lebih besar, sekitar 227% year on year. Tentu kami melihat [dampak] fasilitas yang sudah diberikan. Ini tentu akan dilanjutkan sesuai dengan skenario yang sudah diumumkan,” katanya melalui konferensi video, Rabu (19/5/2021).

Airlangga mengatakan dampak insentif PPnBM DTP terhadap penjualan mobil langsung terasa sejak mulai berlaku pada Maret 2021. Dia memproyeksi masih banyak masyarakat yang akan memanfaatkan insentif itu agar dapat membeli mobil dengan harga lebih murah.

Dia juga memaparkan realisasi pemanfaatan insentif PPnBM DTP pada program pemulihan ekonomi nasional hingga 11 Mei 2021 yang tercatat baru sekitar Rp90 miliar. Nilai tersebut setara dengan 2,6% terhadap pagu Rp3,46 triliun.

Pemberian insentif PPnBM DTP telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 31/PMK.010/2021. Beleid tersebut mengatur pemberian insentif pajak terhadap 4 jenis mobil.

Pertama, mobil sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500 cc. Kedua, kendaraan untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak (4×2) dan berkapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Insentif pada 2 jenis kendaraan tersebut berlaku dalam 3 tahap, yakni diskon 100% dari PPnBM terutang untuk masa pajak April hingga Mei 2021, diskon 50% pada Juni hingga Agustus 2021, dan diskon 25% untuk September hingga Desember 2021.

Ketiga, mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak (4×2) berkapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc. Insentifnya terdiri atas dua tahap, yakni diskon PPnBM 50% untuk masa pajak April hingga Agustus 2021 dan diskon 25% pada September hingga Desember 2021.

Terakhir, mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 gardan penggerak (4×4) berkapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc. Insentif diberikan dalam 2 tahap, yakni diskon 25% pada April hingga Agustus 2021 dan diskon 12,5% pada September hingga Desember 2021. (kaw)

Sumber : ddtc.co.id, Rabu 19 Mei 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only