Apindo sebut rencana program tax amnesty akan menjaring pengemplang pajak baru

JAKARTA. Pemerintah berencana akan menggelar program pengampunan pajak. Bila tidak ada aral melintang tahun depan para pengemplang pajak bisa ikut serta program tersebut.

Berdasarkan materi pemaparan Rapat Kerja (Raker) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Senin (31/5) pemerintah akan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui dua program.

Pertama, pembayaran pajak penghasilan (PPh) dengan tarif lebih tinggi dari tarif tertinggi pengampunan pajak, atas pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya diungkapkan dalam pengampunan pajak.

Kedua, pembayaran PPh dengan tarif normal, atas pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2019. Adapun saat ini lapisan PPh OP tertinggi adalah sebesar 30% untuk penghasilan kena pajak lebih dari Rp 500 juta per tahun.

Dalam paparannya tersebut, Kemenkeu memastikan akan menghapus sanksi bunga administrasi pagi wajib pajak yang ingin mengikuti dua skema program pengampunan pajak tersebut.

Selain itu, wajib pajak juga akan diberikan tarif yang lebih rendah apabila harta yang dideklarasikan tersebut diinvestasikan dalam dalam Surat Berharga Negara (SBN).

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan rencana pengampunan pajak tersebut akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang belum patuh.

Untuk skema program pertama yang ditujukan bagi para alumni tax amnesty 2016-2017, menurut Hariyadi sudah cukup ideal. Sebab, secara tarif lebih tinggi dibandingkan pengampunan pajak pada lima tahun lalu.

Hariyadi juga menilai skema program kedua akan menggiurkan bagi para wajib pajak yang belum pernah mengikuti pengampunan pajak. Menurutnya, selain memperbaiki data wajib pajak tax amnesty 2016-2017, pemerintah juga bakal mendapatkan manfaat atas basis data wajib pajak baru dari program kedua.

Hal tersebut mengingat, dalam lima tahun terakhir mulai bermunculan orang kaya baru. Hariyadi mengatakan cara tersebut akan sejalan dengan upaya kantor pajak mengoptimalkan wajib pajak High Wealth Individual (HWI) di sektor digital.

“Selama tidak ada respons ya dua skema program tersebut sudah cukup mengakomodir. Bisa menyasar ke orang-orang yang main kripto misalnya, jumlah orangnya mungkin terbatas, tapi perputaran uangnya luas,” kata Hariyadi kepada Kontan.co.id.

Sumber: Kontan.co.id. Selasa, 1 Juni 2021.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only