Termasuk Peningkatan Tax Ratio, Ini Tantangan Bidang Penerimaan Negara

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan 4 tantangan di bidang penerimaan negara yang harus dihadapi pemerintah pada 2022.

Sri Mulyani mengatakan tantangan itu adalah menaikkan rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) (tax ratio) serta elastisitas penerimaan pajak terhadap kondisi ekonomi (tax buoyancy) ke atas 1%. Pemerintah juga menghadapi tantangan untuk meningkatkan penerimaan berbasis sumber daya alam serta mengoptimalkan penerimaan pajak dari ekonomi digital.

“Dari sisi tax, kami akan melihat dari sisi revenue, yaitu tax ratio dan basis pajaknya. Ini akan terus ditingkatkan dan dilihat secara detail,” katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (2/6/2021).

Sri Mulyani mengatakan pemerintah berkomitmen untuk mengakselerasi pemulihan sekaligus melakukan reformasi struktural pada 2022. Pada periode tersebut, terdapat 4 klaster tantangan yang harus diselesaikan, yakni peningkatan penerimaan negara, meningkatkan ruang fiskal, mengendalikan risiko fiskal, serta konsolidasi fiskal.

Khusus di bidang perpajakan, Sri Mulyani akan terus melaksanakan reformasi untuk mendukung arah pemulihan ekonomi nasional pada 2022. Menurutnya, sistem perpajakan akan didorong agar makin sehat, adil, dan kompetitif.

Sri Mulyani melanjutkan pemerintah berencana untuk memperluas basis pajak, sekaligus menyesuaikan sistem pajak Indonesia agar sesuai dengan tren yang terjadi secara global. “Tata kelola dan IT juga kami perbaiki,” ujarnya.

Pada isu peningkatan ruang fiskal, pemerintah memiliki tantangan tentang risiko penerimaan yang masih rendah, belanja operasional yang besar, serta mandatory spending yang cukup besar.

Sementara itu, pada isu pengendalian risiko fiskal, terdapat 3 tantangan. Ketiga tantangan ini antara lain defisit keseimbangan primer yang melebar, defisit APBN masih besar, serta rasio utang terhadap PDB yang meningkat.

Adapun pada isu konsolidasi fiskal, pemerintah menghadapi tantangan untuk mengembalikan defisit APBN maksimum 3% terhadap PDB pada 2023. Pemerintah juga harus menjaga level belanja untuk operasional pemerintah dan mendorong perekonomian. (kaw)

Sumber : ddtc.co.id, Rabu 2 Juni 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only