Uni Eropa Sepakati Pajak Korporasi Besar

Aturan ini akan paksa perusahaan untuk ungkapkan pajak yang dibayar ke Uni Eropa.

BRUSSEL. Tim perundingan pemerintah dan parlemen Uni Eropa menyepakati aturan transparansi pajak bagi korporasi multinasional. Hal ini dilakukan untuk memerangi penghindaran pajak.

Dilansir dari Financial Times, Rabu (2/6), aturan ini akan memaksa perusahaan besar untuk mengungkapkan berapa besar keuntungan dan pajak yang mereka bayarkan ke Uni Eropa serta negara-negara yang dianggap sebagai surga pajak.

Negara-negara kelompok G7 diharapkan bisa menyelesaikan kesepakatan pada akhir pekan ini untuk menaikkan tarif pajak korporasi minimal menjadi 15%. “Ini hanyalah awal untuk lebih banyak keadilan pajak dan transparansi keuangan di Eropa,” kata anggota Parlemen Uni Eropa Evelyn Regner, Rabu (2/6).

Melalui aturan tersebut, perusahaan dengan pendapatan global sebesar 750 juta selama dua tahun berturut-turut harus melaporkan pajak yang mereka bayarkan.

Dengan begitu, perusahaan wajib melaporkan nilai keuntungan mereka kepada otoritas pajak nasional di Uni Eropa. Namun informasi tersebut belum bisa diakses untuk umum.

Uni Eropa menjadi otoritas pajak non-kooperatif, termasuk lingkup yurisdiksi yang memuat daftar hitam pajak seperti Guam dan Kepulauan Virgin. Sementara surga pajak yang masuk daftar abu-abu adalah negara-negara seperti Panama, Fiji dan Samoa.

Politisi dan aktivis pajak menganggapnya kebijakan ini sebagai langka awal untuk mengukur skala penghindaran pajak korporasi.

Selama setahun, pemerintah memperkirakan kehilangan sekitar 50 miliar- 70 miliar karena penghindaran pajak tersebut.

Sebelumnya, diskusi pajak ini berlangsung alot sejak diusulkan Belgia pada 2013 silam karena mendapat perlawanan dari pemerintah Uni Eropa. Bahkan, kesepakatan ini dikritik oleh aktivis keadilan pajak dan anggota parlemen sayap kiri karena membatasi ruang lingkup pengungkapan pajak di Uni Eropa.

“Perjanjian ini meninggalkan lebih dari 80% negara bagian di dunia, termasuk surga pajak terkenal seperti Bahama, Swiss atau Kepulauan Cayman, di mana perusahaan tidak perlu mempublikasikan informasi apa pun,” kata pemimpin kelompok kiri Eropa di Parlemen Eropa Manon Aubry.

Sebaliknya, Kepala Analis Pajak Eropa Gabriel Zuchman mendukung langkah yang ditempuh Uni Eropa untuk memantau perusahaan yang melakukan penghindaran pajak. Hal ini sebagai kesepakatan besar untuk transparansi pajak yang lebih baik.

“Ini penting untuk memantau penghindaran pajak dan bagaimana kebijakan pajak yang lebih baik,” kata Zucman.

Sumber: Harian Kontan, Kamis 03 Jun 2021 hal 16

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only