Ada dua skema, ini detail rencana program pengampunan pajak

 JAKARTA. Agenda pengampunan pajak sedang digodok oleh pemerintah untuk diimplementasikan di tahun depan. Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan compliance para wajib pajak (WP) sekaligus menjadi sumber penerimaan negara.

Berdasarkan materi pemaparan Rapat Kerja (Raker) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, pemerintah akan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui dua program. 

Pertama, pembayaran pajak penghasilan (PPh) dengan tarif lebih tinggi dari tarif tertinggi pengampunan pajak, atas pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya diungkapkan dalam pengampunan pajak.

Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, saat menggelar tax amesty lima tahun lalu pemerintah mengatur tiga lapisan tarif tebusan berdasarkan periode pelaksanaan program pengampunan pajak tersebut.

Periode I pada 1 Juli 2016 – 30 September 2016 dengan tarif tebusan 2% untuk deklarasi dalam negeri dan 4% untuk deklarasi luar negeri. Periode 2 yakni 1 Oktober 2016 – 31 Desember 2016 dengan tarif tebusan 3% untuk deklarasi dalam negeri dan 6% untuk deklarasi luar negeri.

Periode 3 yang dilaksanakan pada1 Januari 2017 – 31 Maret 2017 dengan tarif tebusan 5% untuk deklarasi dalam negeri dan 10% untuk deklarasi luar negeri.

Artinya tarif program pengampunan pajak di tahun depan akan lebih dari 5% untuk deklarasi kekayaan dalam negeri, dan di atas 10% bagi harta yang diakui berada di luar negeri.

Kedua, pembayaran PPh dengan tarif normal, atas pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2019. Adapun saat ini lapisan PPh OP tertinggi adalah sebesar 30% untuk penghasilan kena pajak lebih dari Rp 500 juta per tahun.

Dalam paparannya tersebut, Kemenkeu memastikan akan menghapus sanksi bunga administrasi pagi wajib pajak yang ingin mengikuti dua skema program pengampunan pajak tersebut.

Selain itu, wajib pajak juga akan diberikan tarif yang lebih rendah apabila harta yang dideklarasikan tersebut diinvestasikan dalam dalam Surat Berharga Negara (SBN).

Sumber : KONTAN.CO.ID, Selasa 1 Juni 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only