Cara Mendapatkan Insentif PPN Sewa Toko 3 Bulan untuk Pedagang Eceran

Jakarta. Pedagang eceran resmi mendapatkan insentif baru dari pemerintah yaitu pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen untuk sewa toko selama tiga bulan, Agustus sampai Oktober 2021. Artinya, pedagang tak perlu bayar PPN lagi, karena sudah ditanggung pemerintah.

“Insentif diberikan untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis, Selasa, 3 Agustus 2021.

Insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.010/2021. Beleid ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 30 Juli 2021.

Insentif ini berlaku untuk toko yang berdiri sendiri, maupun yang berada di pusat perbelanjaan atau mal. termasuk, toko yang berada di kompleks pertokoan, apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, transportasi publik, perkantoran, hingga pasar rakyat.

Selanjutnya, pengusaha atau pemilik yang menyewakan toko harus melakukan dua kewajiban. Pertama, membuat faktur pajak. Kedua, menyampaikan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.

Laporan realisasi dibuat setiap masa pajak, sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak. Laporan disampaikan secara daring melalui www.pajak.go.id, paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak.

Ada beberapa ketentuan yang wajib diperhatikan oleh pengusaha saat menjalankan kedua kewajiban ini, seperti kode transaksi hingga beberapa ketentuan redaksional penulisan. Ketentuan lengkap tersebut dapat disimak di Pasal 4 di PMK.

Konsekuensi akan diterima apabila pengusaha atau pemilik yang tidak menjalankan kedua kewajiban tersebut. Mereka akan dianggap tidak memanfaatkan insentif yang sudah disediakan ini.

Walhasil, pedagang eceran tidak akan diberikan pembebasan PPN. Sebaliknya, pedagang eceran akan dikenai PPN untuk tiga bulan tersebut, Agustus-Oktober 2021, sesuai ketentuan yang berlaku biasanya.

Sumber: Tempo.co. Rabu, 4 Agustus 2021.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only