Pedagang Eceran di Mal dan Pasar Rakyat Dapat Insentif PPN Sewa Toko

Jakarta. Pemerintah menambah insentif perpajakan untuk membantu masyarakat dan dunia usaha di tengah pandemi Covid-19.

Insentif tambahan berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 10 persen atas jasa sewa ruangan dan bangunan yang diberikan ke sektor usaha perdagangan eceran.

Insentif ini tertuang dalam PMK Nomor 102/PMK.10/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah tanggal 30 Juli 2021.

Tambahan insentif ini adalah bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan akan diberikan selama tiga bulan, sejak Agustus hingga Oktober 2021.

“Pemerintah berharap insentif ini dapat semakin membantu beban sektor ritel selama pandemi,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Rabu (4/8/2021).

Febrio menjelaskan insentif PPN DTP sewa ruangan ini akan membantu pelaku sektor ritel yang sangat terdampak PPKM, khususnya pedagang eceran yang menjual barang dan atau jasa langsung ke konsumen akhir.

Peruntukan insentif ini tidak terbatas pada pedagang eceran yang berada di pusat perbelanjaan saja, tetapi juga yang berada di pasar rakyat, komplek pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor, dan fasilitas transportasi publik.

“Sehingga diharapkan memberikan manfaat bagi pedagang eceran secara luas,” ujarnya.

Febrio menuturkan berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional/Sakernas bulan Februari 2021 disebutkan bahwa sektor perdagangan mempekerjakan sebanyak 25,16 juta pekerja.

Karenanya dukungan pada sektor ritel ini juga pada gilirannya juga akan membantu pengusaha di sektor ini mempertahankan keberlangsungan bisnisnya dan tenaga kerjanya.

Dia mengharapkan, PPN DTP atas sewa ruangan dimanfaatkan secara optimal dan dapat menjadi pelengkap bebagai kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dan pemulihan ekonomi secara nasional.

Sebelumnya pemerintah telah memberikan berbagai insentif perpajakan untuk dunia usaha seperti Pajak Penghasilan (PPh) 21 DTP, PPh final Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) DTP, dan pembebasan PPh 22 Impor.

Kemudian pengurangan angsuran PPh 25, pengembalian pendahuluan PPN, penurunan tarif PPh Badan untuk seluruh Wajib Pajak (WP), PPN DTP Properti, dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil.

Saat ini, total alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 untuk insentif perpajakan bagi dunia usaha dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) adalah sebesar Rp 62,83 triliun.

Sumber: Kompas.com. Rabu, 4 Agustus 2021.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only