Bisnis, JAKARTA — Frak-si Partai Keadilan Sejahtera mengusulkan beberapa poin dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang dibahas oleh pemerintah dan DPR.
Anggota Komisi XI Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam mengatakan bahwa RUU KUP harus mengarah pada kebijakan perpajakan yang berkeadilan.
Poin pertama, PKS mengusulkan agar batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi penduduk dinaikkan dari saat ini Rp4,5 juta menjadi Rp8 juta.
“PKS memperjuangkan TPKP wajib pajak orang pribadi naik jadi Rp8 juta per bulan atau Rp96 juta per tahun,” katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/9).
Ecky menjelaskan bahwa pemerintah belum satu suara dengan PKS terkait dengan usulan tersebut. Namun, partainya berharap ada kesepakatan dalam 2 hari ke depan.
Selain menaikkan PTKP, PKS juga mengusulkan agar ada penyesuaian pajak penghasilan orang pribadi untuk level yang paling bawah dari yang berlaku saat ini Rp50 juta per tahun menjadi Rp100 juta per tahun dengan pengenaan tarif 5%.
“Karena batasan Rp50 juta terbawah itu sudah lama sekali dari 2008. Sekarang kan sudah banyak yang penghasilan per tahunnya di atas Rp100 juta. Kami ingin batasannya dinaikkan,” jelasnya.
Poin lainnya adalah omzet tidak kena pajak untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang saat ini berlaku pajak normal 0,5% dari omzet, diusulkan jadi minimal Rp1 miliar Dalam konferensi pers tersebut Ecky menambahkan bahwa RUU KUP merupakan upaya pemerintah untuk mengharmonisasi ketentuan perpajakan yang sudah ada sebelumnya.
“RUU ini bisa dikatakan mirip dengan omnibus law yang berkaitan dengan ma-salah perpajakan,” ucapnya. Fraksi PKS menolak bebera-pa ketentuan baru perpajakan dalam RUU KUP.
Misalnya, adanya rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) bertahap sebesar 11% pada 2022 dan 12% pada tahun berikutnya.
Di sisi lain, lanjut dia, pajak penghasilan (PPh) untuk badan/perusahaan akan dikurangi dari 25% menjadi 20%. Ecky menilai kebijakan itu tidak adil karena akan melemahkan daya beli masyarakat dan mengganggu pemulihan ekonomi.
Sumber: ortax.org (Harian Bisnis Indonesia), Rabu 29 September 2021
Leave a Reply