Fokus Pasar: Tax Amnesty Jilid II Mampu Jadi Katalis Pasar

Pelaku pasar pada awal pekan cermati dampak dari program tax amnesty jilid 2, yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, pada pasar saham dan obligasi.

Pilarmas Investindo Sekuritas menjelaskan, dalam program tersebut, pemerintah memberikan kesempatan kepada para wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan (PPh). Pelaporan ini, berdasarkan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program pengampunan pajak.

“Selain itu, WP juga bisa mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhinya melalui pembayaran pajak pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020,” jelas Pilarmas dalam riset harian, Senin (11/10/2021).

Adapun, program dilaksanakan selama 6 bulan yakni mulai dari 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.

Berdasarkan data historis, pada tahun 2016 lalu, pemerintah melaksanakan tax amnesty jilid I. Program pengampunan pajak itu, memberikan sentimen positif terhadap bursa saham yang tercermin dari pergerakan IHSG yang mampu menguat hingga ke level 5.000 di akhir periode dua.

Adapun IHSG berada di sekitar level 4.800 saat periode awal tax amnesty jilid I. Sedangkan, pada akhir periode III, IHSG mampu menguat di atas level 5.500. Sentimen positif terus berlanjut, hingga akhir tahun 2017 IHSG mampu menembus level 5.900.

Pilarmas menambahkan, kondisi saat ini berbeda dengan lima tahun lalu, di mana pemulihan ekonomi pascapandemi meningkatkan ketidakpastian kondisi bisnis. Selain itu, saat ini pelaku pasar khawatir adanya pembahasan revisi UU Perpajakan mengenai tax amnesty jilid II yang dinilai dapat menimbulkan gejolak politik seperti yang terjadi saat pembahasan UU Cipta Kerja.

Oleh karenanya, investor disarankan untuk lebih mencermati kondisi pasar dalam jangka waktu pendek maupun menengah.

“Jika timbul gejolak politik, lebih baik investor keluar terlebih dahulu dari pasar,” ujar Pilarmas.

Di sisi lain, tax amnesty diproyeksikan dapat menjadi sentimen positif bagi pergerakan indeks. Terlebih, jika dalam kebijakan tersebut pemerintah kembali mencantumkan dana repatriasi wajib diinvestasikan di dalam negeri.

“Langkah itu akan menambah dana segar yang masuk ke pasar keuangan dalam negeri dan menjaga kekuatan arus modal masuk. Jika ada dana segar masuk ke pasar saham melalui repatriasi, beberapa emiten berkapitalisasi besar yang lebih diuntungkan,” pungkas Pilarmas.

Sumber : beritasatu.com

Senin, 11 Oktober 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only