Bisa dipastikan masyarakat mulai tahun depan akan lebih banyak membayar pajak ke negara. Meski saat ini dan juga tahun depan masih pandemic covid19
Ini setelah DPR bersama pemerintah menyetujui RUU Harmoni Peraturan Perpajakan ( RUU ) Kamis, kemarin Uniknya DPR mengklaim berpihak kepada rakyat lantaran tidak mengizinkan pemerintah memungut pajak bagi kebutuhan pokok serta jasa pendidikan yang sebelumnya bakal pemerintah pajaki. Adapun item tersebut memang belum pernah terkena pajak. Tapi sebagai gantinya DPR setuju PPN naik jadi 11%
Sumber : Harian Kontan, Juma’t 08 Oktober 2021 Hal : 5
Leave a Reply