Pemerintah memungut pajak karbon mulai 1 Januari 2022. Hal ini menyusul disahkannya Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dalam sidang paripurna. Besaran yang ditetapkan yakni Rp. 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen ( CO2e ) semula tarif pajak karbon diusulkan yaitu Rp. 76 per Kilogram ( CO2e )
Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah telah menunjuk industri yang pertama kali akan dikenakan pajak karbon, sebagai tahap awal, pajak karbon bakal dipungut dari sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap ( PLTU ) batubara
“Diterapkan pada sektor pembangkit listrik Tenaga Uap batubara dengan menggunakan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi ( cap and tax ) kata yasonna
Menurut Yasonna, pengenaan pajak karbon ini sebagai komitmen pemerintah dalam memulihkan lingkungan untuk menurunkan emisi karbon sebesar 29% dengan usaha sendiri dan 41% dengan dukungan internasional
Rencananya, pemerintah akan membuat roadmap pajak karbon yang membuat strategi penurunan emisi karbon, sasaran sektor prioritas, keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan, dan keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya, Roadmap tersebut akan ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR
Sumber : Harian Kontan, Juma’t 08 Oktober 2021 hal 2 ( 2 )

WA only
Leave a Reply