Jakarta. Pemerintah akan meninjau ulang insentif pajak yang selama ini bertujuan untuk menarik investasi dan diberikan kepada korporasi multinasional.
Dengan diaturnya ketentuan pajak korporasi minimum global dengan tarif sebesar 15% pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE), maka insentif pajak yang menimbulkan pengenaan pajak lebih rendah dari tarif minimum tak bisa diberikan.
“Sebab, kalaupun mengenakan tarif pajak lebih rendah dari tarif minimum tadi, negara lain akan mengenakan pajak tambahan hingga mencapai tarif minimum,” tulis Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dalam keterangan resminya, Senin (1/11/2021).
Meski harus mengubah insentif, Pilar 2 diperkirakan akan meningkatkan penerimaan pajak. BKF memandang Pilar 2 akan membantu Indonesia meningkatkan penerimaan pajak yang sebelumnya terhambat oleh penghindaran pajak dan adanya tarif pajak yang rendah.
Berkat Pilar 2, OECD memperkirakan seluruh yurisdiksi yang tergabung dalam Inclusive Framework dan menyetujui proposal tersebut akan mendapatkan tambahan penerimaan pajak senilai US$150 miliar per tahun.
Dengan adanya pajak korporasi minimum global, tax holiday dengan tarif pajak efektif 0% tak dapat diberikan kepada korporasi multinasional. Kalaupun tetap diberikan, maka yurisdiksi domisili akan mengenakan pajak tambahan atas penghasilan yang dipajaki tersebut.
Oleh karena itu, pemerintah saat ini sedang mempertimbangkan skema insentif lain yang bisa menggantikan tax holiday. “Kami sedang bahas dan memikirkan langkah-langkah apa yang harus dilakukan untuk bisa menjadi pengganti tax holiday. Namun, jangan kita sampaikan strateginya sekarang,” ujar Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Rabu (27/10/2021).
Bahlil mengatakan kebijakan yang dirancang pemerintah untuk menarik investasi ke depan nantinya akan tetap menguntungkan bagi investor dan negara.
Sumber : ddtc.co.id

WA only
Leave a Reply