Perubahan rentang penghasilan tarif PPh OP untungkan 2 juta wajib pajak

JAKARTA. Pemerintah telah merubah ketentuan tarif dan bracket pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Tujuannya untuk memberikan asas keadilan.

Lebih lanjut, dalam UU HPP diperkenalkan lima lapisan penghasilan. Pertama, penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%. Kedua, penghasilan lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan pajak 15%.

Ketiga, penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif PPh yang dikenakan 25%. Keempat, penghasilan di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar sebesar 30%. Kelima, penghasilan di atas Rp 5 miliar dibandrol PPh OP sebesar 35%. Sebagai catatan, rentang penghasilan tersebut berdasarkan penghasilan dalam satu tahun.

Sebelumnya, hanya ada empat lapisah tarif PPh yakni untuk rentang penghasilan sampai dengan Rp 50 juta dikenakan tarif 5%. Lalu, lebih dari Rp 5 juta sampai Rp 250 juta dibandrol tarif Rp 15%. Kemudian, penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta tarif PPh-nya sebesar 25%. Terakhir, penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan pajak penghasilan 30%.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan adanya peningkatan rentang penghasilan atas lapisan pertama tarif pajak penghasilan akan membantu banyak orang pribadi dan karyawan. Sebab, yang tadinya WP terkait dengan penghasilan Rp 60 juta per tahun musti membayar PPh OP sebesar 15%, maka mulai awal tahun depan hanya dikenakan 5%

“Di lihat dari statistiknya karyawan di area ini lebih dari 2 juta orang akan banyak sekali masyarakat yang terbantu dengan skema ini,” kata Yon dalam acara Sosialisasi UU HPP yang diselenggarakan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Jumat (29/10).

Yon memberikan contoh dengan adanya aturan baru mengenai tarif PPh OP, maka untuk penghasilan kena pajak Rp 110 juta terlebih dulu dikurangi batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 54 juta.

Dengan demikian, penghasilan yang terhitung pajak hanya Rp 56 juta. Dus, dengan kebijakan dalam UU HPP, WP tersebut hanya membayar 5%. Tanpa disahkannya UU HPP, WP terkait bayar pajak 15%. Kata Yon asas keadilan yang dicerminkan dalam aturan PPh OP teranyar yakni meski penghasilan layer pertama tarif PPh OP ditingkatkan, pemerintah juga menambah satu bracket dan satu tarif.

“Ini merupakan bagian gotong royong. Penghasilan lebih tinggi diharapkan berkontribusi lebih banyak. Ini menunjukkan prinsip kebersamaan,” ujar Yon.

Ia menambahkan pemerintah mengambil kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan benchmarking di berbagai negara.

Sumber : Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only