Wajib Pajak Risiko Tinggi Masuk Prioritas Penyuluhan Langsung

Jakarta. Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) memanfaatkan data dari compliance risk management (CRM) dalam pelaksanaan edukasi pajak.

KPP Pratama Bantaeng misalnya, memakai data CRM untuk menyusun daftar sasaran penyuluhan (DSP). Wajib pajak yang masuk DSP tergolong memiliki risiko kepatuhan yang tinggi.

“Sasaran edukasi perpajakan dengan perubahan perilaku diutamakan bagi wajib pajak yang memiliki risiko kepatuhan tinggi yang masuk pada Daftar Sasaran Penyuluhan (DSP) Compliance Risk Management (CRM),” kata asisten penyuluh pajak KPP Pratama Bantaeng Tulus Dwi Atmanto, dikutip pada Selasa (2/11/2021).

Konsep penyuluhan one on one berdasarkan beberapa indikator risiko kepatuhan wajib pajak. Indikator tersebut antara lain kepatuhan pelaporan SPT Masa PPN.

Selain itu, indikator risiko kepatuhan adalah rekam jejak kepatuhan dalam pelaporan dan pembayaran PPh final Pasal 2 ayat (2) UMKM. Tulus menyampaikan berdasarkan indikator tersebut KPP mengirimkan surat undangan untuk kegiatan penyuluhan one on one kepada wajib pajak.

“Edukasi kali ini sendiri berfokus pada bimbingan terkait tata cara pelaporan dan penghitungan pajak secara tepat atas kendala apa yang dihadapi jika kesulitan menjalankan kewajiban tersebut,” terangnya.

Dia menambahkan wajib pajak bisa mendapatkan penyuluhan dan edukasi perpajakan melalui beberapa saluran seperti yang sudah disediakan KPP. Layanan itu juga bisa diakses secara daring melalui situs resmi DJP.

“Sebagai wajib pajak yang telah terdaftar Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka ada kewajiban pembuatan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN setiap bulan paling lambat akhir bulan berikutnya,” imbuhnya.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only