RUU HKPD Perlu Dirancang Mampu Kurangi Ketergantungan Daerah ke Pusat

Jakarta. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai revisi UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) perlu dirancang untuk mengurangi ketergantungan keuangan daerah kepada pemerintah pusat.

KPPOD menyadari revisi UU PDRD melalui RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) telah memuat ketentuan terkait dengan simplifikasi jumlah jenis pajak daerah.

Namun demikian, regulasi PDRD yang telah diterapkan pada masa sebelumnya masih belum mampu mengurangi ketergantungan fiskal daerah. Hingga saat ini, sebagian besar daerah masih memiliki pendapatan asli daerah (PAD) yang rendah.

“Faktanya, terdapat sebagian besar daerah yang masih memiliki total PAD yang rendah. Kondisi ini menyebabkan hadirnya ketergantungan terhadap sumber pendanaan dari pemerintah pusat,” sebut KPPOD dalam policy paper, Selasa (9/11/2021).

KPPOD menyarankan pengaturan tarif dan mekanisme perpajakan pada RUU HKPD dirancang sejalan dengan upaya memperkuat daya saing dan membenahi ekosistem investasi di daerah. Selain itu, pengaturan yang berpotensi menimbulkan high cost economy perlu ditinjau substansi hingga implikasinya ke depan.

Tak ketinggalan, penguatan daya saing juga perlu didukung oleh konsistensi penerimaan. Dengan demikian, penguatan kepatuhan juga perlu dijadikan agenda penting.

Sementara itu, Direktur Eksekutif KPPOD Armand Suparman menilai RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) masih belum menawarkan terobosan yang fundamental bagi otonomi daerah dan desentralisasi fiskal.

Menurutnya, RUU HKPD masih belum menyasar kepada jenis pajak yang berdampak besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

“Pajak-pajak besar seperti PPh dan PPN belum dilihat sebagai bagian dari memperkuat desentralisasi fiskal dan otonomi daerah,” katanya dalam keterangan resmi.

Untuk diketahui, RUU HKPD yang diusulkan pemerintah mengubah banyak aspek terkait dengan perimbangan keuangan hingga perpajakan daerah.

Bila berlaku, RUU HKPD rencananya akan mencabut UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam RUU HPKD, pemerintah mengusulkan penguatan penerimaan daerah melalui peningkatan local taxing power. Nanti, pemprov bakal memiliki kewenangan untuk memungut pajak alat berat dan opsen atas pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Sementara itu, pemkab/pemkot akan memiliki kewenangan untuk memungut opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kemudian, 5 jenis pajak yang selama ini menjadi kewenangan pemkab/pemkot yaitu pajak restoran, pajak hiburan, pajak hotel, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan akan diintegrasikan dalam 1 jenis pajak baru yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only