Dorong Renovasi Tempat Usaha, Insentif Pajak Disiapkan

Kuala Lumpur. Pemerintah Malaysia memperpanjang masa berlaku pemberian insentif pajak atas renovasi dan perbaikan tempat usaha sampai dengan 31 Desember 2022.

Wakil Presiden Asosiasi Pengecer Malaysia Datuk Ameer Ali Mydin mengatakan renovasi tempat usaha, terutama ventilasi, diperlukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Untuk itu, ia berharap kriteria untuk menikmati insentif pajak ini tidak terlalu ketat.

“Sebagian besar pusat perbelanjaan besar memenuhi persyaratan ventilasi karena mereka diharuskan melakukannya, tetapi insentif ini juga akan berguna untuk pengecer kecil atau hipermarket lama yang mungkin belum memenuhi persyaratan ventilasi baru,” katanya, Senin (8/12/2021).

Pemerintah memberikan insentif pengurangan pajak hingga MYR300.000 atau sekitar Rp1,03 triliun bagi pengusaha yang memperbaiki ventilasi dan tempat duduk pelanggan di tempat usaha. Insentif pajak saat ini diperpanjang hingga 31 Desember 2022.

Insentif tersebut sebenarnya tidak hanya mencakup ventilasi, tetapi juga perbaikan umum. Namun demikian, pengusaha menilai belum ada kejelasan dari pemerintah perihal kriteria penerima insentif pajak tersebut.

“Kami belum yakin. Jadi, kami berharap pemerintah memberikan penjelasan yang jelas tentang insentif renovasi tempat usaha tersebut,” tutur Presiden Asosiasi Pemilik Restoran Muslim Malaysia Datuk Jawahar Ali Taib Khan.

Sementara itu, CEO Asosiasi Hotel Malaysia Yap Lip Seng menyatakan industri menyambut baik segala bentuk insentif pajak. Dia berharap insentif pajak ini diterapkan demi meringankan biaya perbaikan, terutama dalam memastikan keselamatan dan kebersihan publik.

Di lain pihak, Presiden Usaha Kecil dan Mikro Ding Hong Sing juga berharap insentif pemerintah harus dapat diwujudkan dalam tindakan. Menurutnya, fokus utama pemerintah saat ini adalah untuk memastikan kelangsungan bisnis.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only