Gelapkan Pajak, Direktur Perusahaan Diserahkan ke Kejari Jaksel

 Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) menyerahkan seorang direktur perusahaan penggelap pajak berinisial H kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Tersangka diketahui telah melakukan tindak pidana perpajakan yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,77 miliar. Sebelum dibawa ke kantor Kejari, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes usap antigen Covid-19 di Poliklinik DJP

“Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap,” sebut DJP dalam keterangan resmi, Rabu (10/11/2021).

Penerbitan faktur pajak palsu dan penyampaian SPT yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dilakukan H melalui PT PU pada Januari hingga Desember 2016. Akibat perbuatannya, tersangka berpotensi dijerat Pasal 39A sekaligus Pasal 39 ayat (1) UU KUP.

Sebagaimana yang diatur pada Pasal 39A, wajib pajak yang menerbitkan atau menggunakan faktur pajak palsu terancam hukuman pidana penjara selama 2 hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 hingga 6 kali lipat jumlah pajak pada faktur pajak.

Pada Pasal 39 ayat (1), wajib pajak yang menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap terancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan pidana denda sebesar 2 hingga 4 kali lipat dari pajak yang kurang dibayar.

Kegiatan tahap II atas tersangka di Kejari Jaksel tersebut berjalan lancar berkat kerja sama antara DJP, Kejaksaan Agung, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Kejari Jakarta Selatan.

“Bersama dengan para aparat penegak hukum lainnya, DJP akan terus gigih dalam menangani setiap kasus penggelapan pajak demi memberikan efek jera kepada pelaku dan efek gentar kepada calon pelaku,” jelas DJP.

Sumber : DDTC

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only