75,2% Pengisi Survei Setuju Penerapan PPN Final Bakal Mudahkan UMKM

Pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) final diyakini akan memberi kemudahan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hal tersebut tergambar dari hasil survei yang dilakukan bersamaan dengan debat DDTCNews periode 21 Oktober—8 November 2021. Seperti diberitakan sebelumnya, dari jumlah pemberi komentar tersebut, sebanyak 66,67% menyatakan setuju dengan penerapan PPN final untuk UMKM.

Dari 177 pengisi survei tersebut, sebanyak 75,2% setuju dan sangat setuju pemungutan PPN final akan memberikan kemudahan bagi UMKM yang menjadi pengusaha kena pajak (PKP). Hal ini sejalan dengan beberapa komentar peserta dalam kolom debat.

Regina Anastasia berpendapat PPN final merupakan langkah yang sangat baik dari pemerintah untuk memberikan insentif dan kemudahan bagi UMKM. Pasalnya, jika menggunakan mekanisme pengkreditan, UMKM harus melakukan penghitungan PPN yang lebih rumit.

“Jika menggunakan mekanisme PPN final dari peredaran bruto maka UMKM mendapat kemudahan dalam melakukan perhitungan dan tarif lebih rendah, yaitu 1%-3%,” ujarnya.

Regina mengatakan untuk saat ini, mekanisme PPN final sebaiknya hanya diwajibkan bagi UMKM yang telah dikukuhkan sebagai PKP. Selain itu, dia juga meminta pemerintah mengatur batasan peredaran usaha yang wajib menggunakan PPN final.

Sumber : DDTC

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only