Diskon PPN Tahan Pertumbuhan Harga Properti Residensial di Kuartal IV/2021

Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) diprediksi akan menahan pertumbuhan harga properti residensial untuk seluruh jenis hunian di kuartal IV/2021. Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia mencatat responden memperkirakan pertumbuhan harga properti di kuartal IV/2021 masih akan tertahan. Hal itu terindikasi dari perkiraan pertumbuhan Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) pada kuartal IV/2021 yang sebesar 1,19 persen (yoy), lebih rendah dari kuartal III/2021 yang sebesar 1,41 persen (yoy), dan kuartal IV /2020 yang sebesar 1,43 persen (yoy). Perlambatan pertumbuhan harga properti residensial juga diperkirakan terjadi pada seluruh tipe rumah, yaitu tipe kecil, menengah, dan besar karena masih berlanjutnya diskon PPN 10 persen.

Masing-masing diperkirakan hanya tumbuh sebesar 1,78 persen (yoy), 1,19 persen (yoy), dan 0,60 persen (yoy), lebih rendah dari 2,03 persen (yoy), 1,9 persen (yoy), dan 0,80 persen (yoy) pada kuartal sebelumnya. Secara spasial, perlambatan diperkirakan terjadi di sebagian besar kota yang disurvei, terutama di Medan dan Yogyakarta yang diperkirakan tumbuh sebesar 2,24 persen (yoy) dan 2,76 persen (yoy), lebih rendah dibandingkan 2,96 persen (yoy), dan 3,24 persen (yoy) pada kuartal III/2021.

Pertumbuhan harga rumah pada kuartal IV/2021 diperkirakan sebesar 0,01 persen quarter to quarter (qtq), lebih rendah dibandingkan 0,34 persen (qtq) pada kuartal III/2021 maupun 0,22 persen (qtq) pada kuartal IV/2020. Perlambatan pertumbuhan harga rumah kuartalan juga diproyeksikan akan terjadi pada seluruh tipe rumah dan di sebagian besar kota yang di survei.

Pada kuartal III/2021, penjualan rumah tercatat mengalami kontraksi sebesar -15,19 persen (yoy), lebih dalam dari kontraksi sebesar -10,01 persen (yoy) pada kuartal sebelumnya, namun masih lebih baik dari -30,93 persen (yoy) pada kuartal III/2020. Penurunan volume penjualan pada kuartal III/2021 disebabkan oleh penurunan penjualan yang signifikan pada tipe rumah kecil, yakni -32,99 persen (yoy). Lalu untuk tipe rumah menengah dan besar tercatat mengalami kenaikan, masing-masing tercatat 7,01 persen (yoy) dan 45,57 persen (yoy).

Responden menyampaikan terhambatnya pertumbuhan penjualan properti residensial disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain karena kenaikan harga bahan bangunan (17,01 persen). Kemudian, masalah perizinan atau birokrasi (13,44 persen), suku bunga KPR (12,22 persen), proporsi uang muka yang tinggi dalam pengajuan KPR (11,31 persen), dan terkait perpajakan (8,43 persen).

Sementara itu, penjualan properti residensial kuartal III-2021 secara kuartalan terpantau mengalami perbaikan dan naik sebesar 1,67 persen (qtq), setelah pada kuartal sebelumnya alami kontraksi -13,02 persen (qtq). Kenaikan penjualan rumah terjadi pada tipe rumah menengah dan besar, sedangkan tipe rumah kecil masih mengalami penurunan yang lebih dalam. Seperti diketahui, survei Bank Indonesia tersebut dilakukan terhadap sampel pengembang proyek perumahan di 16 kota, yaitu Jabodebek dan Banten, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Kemudian, Yogyakarta, Manado, Makassar, Denpasar, Pontianak, Banjarmasin, Bandar Lampung, Palembang, Padang, Medan, Batam, dan Balikpapan.

Sumber : Bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only