Laporan OECD: Edukasi Pajak yang Optimal Beri Manfaat Luas bagi Negara

Edukasi wajib pajak yang efektif bisa memberikan manfaat luas bagi wajib pajak secara pribadi, masyarakat secara umum, dan otoritas pajak.

Merujuk pada laporan terbaru Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang berjudul Building a Tax Culture, Compliance, and Citizenship: A Global Source Book on Taxpayer Education, makin banyak individu yang membayar pajak, makin banyak pula sumber daya yang dimiliki negara untuk melaksanakan pembangunan dan memberikan layanan publik.

“Pertanyaan bagi wajib pajak bukan lagi ‘apakah saya perlu membayar pajak atau tidak?’, melainkan adalah ‘untuk apa saya membayar pajak?’,” tulis OECD dalam laporannya, dikutip Jumat (26/11/2021).

Pada sistem pemerintahan yang demokratis, edukasi wajib pajak yang baik dapat mendorong masyarakat untuk mendukung dan memilih pejabat politik yang mengusung kebijakan pajak yang baik. Wajib pajak yang memiliki literasi pajak bakal lebih aktif menyuarakan pandangannya atas kebijakan pajak.

Edukasi wajib pajak juga akan memberikan manfaat bagi wajib pajak secara pribadi. Dengan pengetahuan perpajakan, wajib pajak dapat menghindari keterlambatan pembayaran pajak atau kesalahan-kesalahan lain yang menimbulkan pengenaan sanksi.

Secara jangka panjang, kepatuhan pajak dan moral pajak juga akan turut meningkat. Literasi pajak akan memangkas waktu yang diperlukan wajib pajak dalam menghitung dan melaporkan pajaknya. Dengan demikian, masalah pajak tidak lagi menjadi sesuatu mengancam bagi wajib pajak.

“Makin banyak wajib pajak yang mengerti tentang sistem pajak dan peran pentingnya terhadap kehidupan sehari-hari, maka makin besar dukungan publik terhadap pajak,” tulis OECD.

Bagi otoritas pajak, wajib pajak yang telah terdidik dan memiliki literasi pajak cenderung dapat secara mandiri menghindari kesalahan dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

Berkat hal ini, otoritas pajak dapat memfokuskan sumber dayanya untuk menyelesaikan masalah yang lebih besar, seperti penghindaran dan pengelakan pajak

Sumber : DDTC

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only