Korea Selatan akan penerapan pajak kripto mulai tahun 2023

SEOUL. Kementerian keuangan Korea Selatan mengatakan pada hari Selasa bahwa Majelis Nasional meloloskan RUU untuk mendorong kembali pajak yang direncanakan atas keuntungan modal dari perdagangan mata uang kripto selama satu tahun.

Setelah RUU tersebut menerima persetujuan pada sesi pleno, negara tersebut akan mulai mengenakan pajak capital gain 20 persen untuk setiap keuntungan tahunan lebih dari 2,5 juta yang diperoleh dari perdagangan cryptocurrency mulai Januari 2023.

Pemerintah sebelumnya mengatakan akan mulai mengenakan pajak mulai Januari tahun depan.

Majelis Nasional diperkirakan akan mengadakan sidang pleno pada 2 Desember.

sumber : kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only