Pajak Karbon Indonesia Termasuk Rendah Dibanding Negara Lain

Jakarta: Pemerintah akan mulai menerapkan pajak karbon sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sebagai tahap awal, pajak karbon akan diterapkan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara pada 1 April 2022 dengan tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) diterapkan pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan.

“Tapi di sisi lain, kenapa ada penyesuaian nominalnya, dari Rp75 per kilogram itu menjadi Rp30 lebih rendah daripada negara lain? Tujuannya untuk mencari satu titik keseimbangan meskipun ini dinilai lebih rendah dari negara lain,” kata Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira, dalam program Newsline Metro TV,  Selasa, 30 November 2021.

Bima mengatakan penurunan biaya ini bertujuan agar masalah pajak karbon tidak menjadi penghambat pemulihan ekonomi pascapandemi.
 
Adapun pajak karbon direncanakan akan dikenakan pada sektor usaha pertambangan, industri, maupun pembangkit tenaga listrik yang memiliki emisi karbon sangat tinggi.
 
Nantinya, pajak karbon ini akan diputar kembali untuk membuat insentif pembangunan energi baru terbarukan yang lebih ramah lingkungan. Atau mensubsidi energi baru terbarukan yang didorong pembangkit swasta.

Sumber : medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only