DJP Ingatkan Peserta PPS Soal Status Penyampaian Pembetulan SPT

Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan para wajib pajak yang ikut serta dalam program pengungkapan sukarela (PPS) harta bersih mengenai status penyampaian pembetulan SPT Tahunan.

Akun Twitter Kring Pajak mendapatkan beberapa pertanyaan perihal kebijakan PPS. Salah satu yang diajukan adalah status pembetulan SPT Tahunan bagi peserta PPS skema kebijakan II perolehan harta 2016-2020.

“Sesuai dengan Pasal 10 ayat (4) UU 7/2021, pembetulan atas SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2016, tahun pajak 2017, tahun pajak 2018, tahun pajak 2019, dan/atau tahun pajak 2020 yang disampaikan setelah undang-undang ini diundangkan, yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta, dianggap tidak disampaikan,” cuit DJP dalam akun @kring_pajak, dikutip pada Minggu (12/12/2021).

Dalam media sosial, DJP juga mengimbau wajib pajak untuk menunggu ketentuan teknis dari kebijakan PPS. Sebab, sampai dengan Jumat 10 Desember 2021, aturan turunan dari UU No. 7/2021 terkait dengan kebijakan PPS belum dirilis.

Untuk diketahui, PPS hanya berlangsung selama 6 bulan dan dimulai pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Terdapat dua skema kebijakan yang dapat dimanfaatkan wajib pajak.

Skema kebijakan I PPS berlaku bagi untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty. Sementara itu, skema kebijakan II PPS berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dengan deklarasi harta perolehan 2016—2020.

“Untuk ketentuan lebih lanjut terkait program pengungkapan sukarela, saat ini masih belum terdapat ketentuan teknisnya. Mohon berkenan kakak untuk menunggu dan mengecek secara berkala aturan turunannya di website resmi DJP,” sebut DJP.

Pada skema kebijakan I, surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) perlu disertai beberapa dokumen. Lampiran dokumen itu seperti bukti pembayaran PPh final, daftar perincian harta, daftar utang, dan pernyataan mengalihkan harta bersih ke dalam negeri.

Wajib pajak juga perlu melampirkan pernyataan komitmen investasi pada SBN, hilirisasi SDA, dan energi terbarukan.

Sementara pada skema kebijakan II PPS, terdapat lampiran dokumen yang wajib diunggah. Lampiran dokumen tersebut adalah pernyataan mencabut permohonan restitusi dan upaya hukum yang tengah dilakukan.

Administrasi kebijakan PPS dilakukan dengan skema yang sama ketika wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan secara online. DJP akan menyediakan formulir elektronik dalam bentuk e-Form yang bisa diisi oleh wajib pajak peserta PPS, kemudian diunggah dalam sistem DJP Online

Sumber : DDC

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only