Penjelasan Sri Mulyani soal penegakan hukum pidana untuk para pengemplang pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, para pengemplang pajak ini menimbulkan kerugian pendapatan negara. Nah, untuk menertibkan para pengemplang pajak, dirinya sudah menyusun penegakan hukum pidana pajak. 

Bendahara negara kemudian menegaskan, tujuan dari penegakan hukum pidana pajak ini bukan untuk menghukum orang tersebut, tetapi mengembalikan hak negara pada pendapatan negara (ultimum remedium)

“Perlu pidana untuk pengemplang pajak. Kalau ngak, nanti tuman (terbiasa atau senang mengulangi lagi),” ujar Sri Mulyani dalam sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Selasa (14/12). 

Sri Mulyani menambahkan, dalam hal ini, hingga tahap persidangan, para Wajib Pajak (WP) akan diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian pada pendapatan negara dengan membayar pokok pajak dan sanksi, sebagai pertimbangan untuk dituntut tanpa penjatuhan pidana penjara. 

Nah, dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) terdahulu, para WP atas dosa pajaknya diwajibkan membayar pokok pajak ditambah sanksi 3 kali pajak kurang dibayar. 

Sumber: kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only