Penerimaan Pajak 2021 Penuhi Target dalam Masa 12 Tahun Terakhir

Jakarta: Kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berhasil memenuhi target penerimaan dari sektor perpajakan pada APBN 2021 menuai pujian. Capaian itu dianggap sebagai hal istimewa pada masa pandemi covid-19.

“Saya mengucapkan selamat kepada Dirjen Pajak Bapak Suryo Utomo dan seluruh jajaran pegawai DJP atas keberhasilan mencapai target penerimaan pajak di APBN 2021 sebesar Rp1.229,6 triliun. Capaian ini mengakhiri target pajak yang tak pernah bisa dipenuhi dalam masa 12 tahun terakhir,” ujar Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun melalui siaran pers bertitel ‘Refleksi 2021 & Outlook 2022 Untuk Penerimaan Pajak’, Sabtu, 1 Januari 2022.
 
Dia menyatakan sudah semestinya keberhasilan tersebut diapresiasi. Apreasi itu bisa berupa pemberian insentif prestasi kerja (IPK) untuk pegawai DJP.

“Insentif itu akan bisa membangun motivasi para pegawai DJP yang selama ini sudah menunjukkan dedikasi luar biasa dalam menggali semua potensi penerimaan pajak, sehingga target penerimaan dari perpajakan bisa tercapai melebihi 100 persen di saat situasi ekonomi sedang dalam kondisi sulit,” tuturnya.
 
Pada masa perekonomian masih terimbas pandemi covid-19, tutur Misbakhun, capaian DJP itu merupakan langkah penting dalam membangun kemandirian pembiayaan pembangunan dari keringat rakyat Indonesia sendiri.
 
“Jadi, ke depan nanti pembiayaan pembangunan bukan dana yang bersumber dari utang. Walaupun langkah ke arah sana itu berat, tetapi awal jalan kemandirian itu tetap harus dirintis,” tegasnya.
 
Dia mengharapkan capaian tersebut memacu rasa percaya diri para pegawai DJP untuk menjaring dukungan sekaligus menumbuhkan kegotongroyongan dalam bentuk partisipasi rakyat. Sebab, pajak yang dibayarkan rakyat merupakan penopang pembiayaan pembangunan nasional.
 
Misbakhun menambahkan tercapainya target pajak di APBN 2021 menjadi pertanda kuat perekonomian nasional yang sedang dalam proses pemulihan sudah berada di arah yang tepat. Namun, katanya, kondisi itu harus terus dijaga demi mencapai situasi stabilisasi yang berkesinambungan.
 
Misbakhun lantas menyinggung kunci penting dalam memenuhi target pajak. Menurutnya, target pajak yang ditetapkan harus masuk akal dan didasari pertimbangan matang tentang kondisi makro ekonomi nasional maupun global.
 
Dia mengatakan sudah sering menyampaikan hal itu kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat-rapat kerja Komisi XI DPR. “Ingat, ekonominya sedang dalam kondisi yang tidak bagus karena krisis akibat pandemi covid-19,” katanya.
 
Meski demikian, Misbakhun tetap optimistis target penerimaan pajak pada 2022 bisa dipenuhi lagi. Keyakinan itu didasari fakta bahwa penerimaan pajak di APBN 2022 sebesar Rp1.265 triliun masih dalam takaran yang rasional.
 
Selain itu, pemulihan ekonomi juga berjalan baik. Kebijakan yang juga akan berkontribusi pada penerimaan pajak 2022 ialah kenaikan tarif PPh Badan dari 20 persen menjadi 22 persen, serta tarif PPN  yang dinaikkan dari 10 persen menjadi 11 persen.
 
“Yang terakhir, mulai per 1 Januari 2022 ada Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak atau Tax Amnesty jilid II,” katanya.

Sumber : medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only