Intensif Pajak Properti Diperpanjang, Pengembang Sayangkan Cuma 6 Bulan

Keputusan pemerintah yang memperpanjang insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) hingga Juni 2022 disambut baik oleh sejumlah pengembang properti.

Direktur PT Metropolitan Land Tbk Olivia Surodjo secara langsung mengapresiasi pemerintah atas keputusan perpanjangan insentif PPN DTP.

“Harapan kami stimulus tambahan dari suku bunga acuan BI juga masih rendah di tahun depan,” ujarnya dikutip via Solopos.com –jaringan Suara.com.

Selain Olivia, Presiden Direktur sekaligus CEO PT Perintis Triniti Properti Tbk Ishak Chandra juga menyambut baik hal ini karena dianggap memberi kontribusi yang cukup baik.

“Bahkan seharusnya di ‘extend” padapembelian rumah “indent” juga dengan persyaratan tertentu, misalnya insentif PPN untuk rumah / apartemen indent diberikan jika sudah menyelesaikan pondasidan persentasenya insentifnya lebih kecil dibandingkan dengan rumah/apartemen ready,” kata dia.

Secara terpisah, Managing Director PT Ciputra Development Tbk (CTRA) Harun Hajadi mengaku menyambut perpanjangan insentif PPN karena menawarkan keuntungan kepada konsumen terutama end user.

“End users, atau demand menjadi lebih murah. Tetapi saya kira sangat bijaksana Pemerintah kali ini hanya memberikan insentif PPN DTP sebesar 25%-50%, karena biar bagaimanapun kan PPN DTP sudah diberlakukan selama setahun di 2021. Dari segi CTRA penjualan kita yang dihasilkan dari PPNDTP adalah 30% dari total penjualan,” kata dia.

Namun demikian, ia masih menyayangkan perpanjangan intensif yang hanya 6 bulan saja. Menurutnya, jika perpanjangan insentif PPN DTP selama setahun, perusahaan bisa membangun hunian yang memanfaatkan insentif ini.

“Kalau diberi waktu setahun ya bisa keburu dibangun. Kalau 6 bulan musti dikebut. Tergantung kesiapan infrastruktur, kalau infra sudah siap, 6 bulan cukup, tetapi kalau infra belum ada, enggak keburu,” ujarnya.

Untuk diketahui, insentif PPN DTP untuk properti pada tahun 2022 berbeda dengan sebelumnya, yakni penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah hingga Rp2 miliar diberikan insentif PPN DTP sebesar 50 persen dari sebelumnya yang diberikan sebesar 100 persen.

Sumber: suara.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only