Tarif Tax Amnesty Jilid 2 Terkecil 6%, Terbesar 18%, Wajib Pajak Banyak yang Ikut

JAKARTA. Tax amnesty jilid 2 mulai berlaku pada awal tahun 2022 ini. Simak rincian tarif tax amnesty jilid 2 dan aturan yang berlaku agar Anda tidak ketinggalan.

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II resmi dimulai pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.  Baru tiga hari digelar, antusiasme masyarakat untuk ikut tax amnesty jilid 2 sudah mulai terlihat.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyebut, hingga Senin (3/1) pukul 15.00 WIB, sudah tercatat 326 peserta yang mengikuti tax amnesty jilid 2.  “Mereka sudah menyetorkan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 33,6 miliar dengan nilai harta yang telah diungkapkan sebesar Rp 253 miliar,” ujar Suryo, Senin (3/1) saat ditemui awak media di komplek Kementerian Keuangan. 

Setoran ini bahkan sudah meningkat dari data yang diterima Menteri Keuangan Sri Mulyani pada hari sebelumnya atau Minggu (2/1). Sri Mulyani menyebut, hingga Minggu (2/1), sudah ada 195 wajib pajak (WP) yang sudah mengikuti PPS. Mereka telah menyetorkan PPh senilai Rp 21,99 miliar dengan nilai harta yang telah diungkapkan sebanyak Rp 169,61 miliar. 

Sumber : Nasional.Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only