Baru 3 Hari, Negara Kantongi Rp 33,6 M dari Pengemplang Pajak

 Program Pengampunan Pajak alias tax amnesty jilid II yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai menunjukkan hasilnya. Ini tercermin dari penerimaan yang masuk ke kas negara di awal tahun dari program tersebut.

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyebutkan, bahkan di hari pertama tahun ini, saat aturan PPS baru diluncurkan, sudah ada pengemplang pajak yang bertobat. Hal ini karena kemudahan yang diberikan.

“Sampai tadi jam tiga sore (3/1/2022), sudah ada sebanyak 326 wajib pajak yang ikut PPS. Kita mencoba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaian yang dilakukan secara online. Karena kemudahan ini walaupun libur, bukti menunjukkan di hari libur tanggal 1 (Januari) baru bangun tidur saja sudah ada yang memanfaatkan,” ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (3/1/2022).

Adapun program PPS ini memang baru saja diluncurkan pada 1 Januari dan akan berlangsung selama enam bulan hingga 30 Juni 2022. Pihaknya pun tidak menyangka sudah banyak yang melakukan pengungkapan meski baru di tahap awal.

Secara rinci, dari 326 wajib pajak yang tobat ini jumlah penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) final yang telah terkumpul dari program ini sebanyak Rp 33,6 miliar. Ini berasal dari harta bersih senilai Rp 253 miliar.

Meski di awal tahun ini sudah ada capaian yang baik, tapi pihaknya tidak menetapkan target yang spesifik untuk penerimaan dari program ini. Ia pun berharap masyarakat bisa memanfaatkan sebaik-baiknya kemudahan yang diberikan ini.

“Kita targetnya sebanyak-banyak (wajib pajak yang ikut). Kita lihat dari angka di awal, ini adalah tanda cerah di 2022,” pungkasnya.

Sumber : CNBC Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only