Realisasi sembilan pajak daerah di Sidoarjo 2021 berhasil melebihi target. Target realisasi sembilan pajak daerah pada 2021 sebesar Rp 962 miliar. Realisasinya mencapai Rp 1,02 triliun.
Sembilan pajak daerah itu meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono menyebutkan, jika diperinci satu per satu dari sembilan pajak daerah itu, memang tidak semua melebihi target 100 persen. Hanya ada dua yang capaiannya tidak sampai 100 persen (lihat grafis). ”Tujuh lainnya semuanya di atas 100 persen capaiannya,”
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono menyebutkan, jika diperinci satu per satu dari sembilan pajak daerah itu, memang tidak semua melebihi target 100 persen. Hanya ada dua yang capaiannya tidak sampai 100 persen (lihat grafis). ”Tujuh lainnya semuanya di atas 100 persen capaiannya,”
Ari menyebutkan, dari tahun ke tahun, realisasi pajak daerah selalu melebihi target. Namun, baru dua kali capaian realisasi pajak melebihi Rp 1 triliun. Pertama, pada 2019 capaiannya sebesar Rp 1,022 triliun dari target Rp 900 miliar. Kedua, pada 2021 juga berhasil melebihi Rp 1 triliun.
Pada 2020 memang capaian tidak sampai Rp 1 triliun, tapi tetap memenuhi target. Capaian pada 2020 sebesar Rp 929 miliar dari target sebesar Rp 849 miliar.
”Karena saat itu dampak pandemi cukup dirasakan. Pada 2021 ini mulai bangkit, orang berusaha lebih percaya diri lagi karena pandemi mereda,” katanya
Terbukti, capaian realisasi pajak berhasil melebihi target. Karena kondisi ekonomi mulai pulih, tahun ini BPPD Sidoarjo mematok target tinggi. Yakni, Rp 1,034 triliun.
”Kami optimistis bisa memenuhi target tersebut karena berdasar sebelumnya target selalu tercapai. Harapannya, pandemi semakin mereda sehingga realisasi pajak tidak terganggu,” tandasnya.
REALISASI SEMBILAN PAJAK DAERAH 2021
Jenis Pajak l Target l Realisasi
- Pajak hotel | Rp 12 M | Rp 14 M
- Pajak restoran | Rp 56 M | Rp 63 M
- Pajak hiburan | Rp 1 M | Rp 1,19 M
- Pajak reklame | Rp 14 M | Rp 14,7 M
- PPJ | Rp 352 M | Rp 313 M
- Pajak parkir | Rp 11,78 M | Rp 11,79 M
- Pajak air tanah | Rp 3,08 M | Rp 3,18 M
- PBB | Rp 258 M | Rp 254 M
- BPHTB | Rp 254 M | Rp 350,9 M
Sumber : Jawapos.com

WA only
Leave a Reply