Akhiri Era Kebijakan Pembebasan Pajak, Negara Ini Godok Aturan Baru

Pemerintah Pakistan tengah menyusun kerangka kebijakan pajak baru yang mengatur perihal pemberian insentif atau pembebasan pajak.

Ketua Dewan Pendapatan Federal Muhammad Ashfaq Ahmed mengatakan kerangka kebijakan pajak baru tersebut bertujuan untuk mencegah adanya pemberian insentif atau pembebasan/pengecualian pajak untuk sektor tertentu pada masa mendatang.

“Dewan Pendapatan Federal akan menyajikan kerangka kebijakan pajak baru kepada kabinet federal yang melarang kementerian/divisi mengusulkan pengecualian atau insentif pajak,” katanya dikutip dari brecorder.com, Selasa (11/1/2022).l

Di bawah kerangka kebijakan pajak yang baru tersebut, diharapkan tidak ada lagi kementerian atau lembaga lainnya yang dapat mengusulkan kebijakan berupa pemberian insentif, pengecualian, atau pembebasan pajak kepada sektor tertentu.

Ahmed menambahkan Dewan Pendapatan Federal saat ini telah sudah masuk tahap finalisasi atas kerangka kebijakan pajak baru tersebut. Pemerintah juga sempat membahas kebijakan pajak baru tersebut dengan IMF.

Sejalan dengan itu, pemerintah juga berencana mengenakan tarif PPN sebesar 17% atas 144 barang demi menghasilkan penerimaan negara senilai PKR360 miliar atau sekitar Rp28,81 triliun.

Menteri Keuangan Shaukat Tarin mengatakan 144 barang tersebut selama ini dikenakan PPN dengan tarif 5% hingga 12%. Bahkan, ada juga yang benar-benar dibebaskan dari PPN. Ke depannya, 144 barang tersebut akan dikenai tarif PPN 17%.

“Sekitar 144 item yang saat ini sepenuhnya dibebaskan dari PPN atau dikenakan pajak dengan tarif 5% hingga 12%, sekarang akan dikenakan PPN 17%,” tuturnya.

Sumber : DDTC

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only