Sri Mulyani Hapus Beberapa Insentif Pajak Covid-19

CNN Indonesia —

Menteri Keuangan Sri Mulyani menghapus insentif Jasa Kena Pajak bagi beberapa sektor tertentu yang digunakan dalam rangka penanganan pandemi covid-19.

Jasa-jasa tersebut mulai dari konstruksi, konsultasi, teknik, manajemen, persewaan, dan pendukung lainnya.

Jasa tersebut yang dimaksud sudah tidak lagi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Padahal, pemerintah memberikan insentif pajak pada jasa tersebut sejak pandemi bergulir yakni 2020. Pemberian insentif tersebut bersamaan dengan peralatan-peralatan medis yang diberikan untuk mendukung penanganan pandemi.

“Jasa Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi jasa konstruksi; jasa konsultasi, teknik, dan manajemen; jasa persewaan; dan/ atau, jasa pendukung lainnya,” tulis Pasal 2 Ayat 5 PMK Nomor 239 Tahun 2020 yang kini telah dicabut

Di lain sisi, pemerintah masih memberikan insentif bagi sejumlah barang dan pihak tertentu seperti industri farmasi yang memproduksi obat penanganan covid-19, rumah sakit, vaksin dan peralatan pendukung vaksin, peralatan laboratorium, hingga peralatan bagi tenaga kesehatan

Sumber : CNN Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only