Kenali Jenis SPT Tahunan yang Harus Dilaporkan Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau kepada para wajib pajak untuk bisa sedini mungkin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, meskipun batas waktu pelaporan untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi adalah 31 Maret dan untuk SPT Tahunan PPh Badan adalah 30 April.

“Mumpung masih Januari, persiapan dulu untuk SPT Tahunan ya,” tulis DJP melalui akun @ditjenpajakri, Selasa, 11 Januari 2022.

Bagi wajib pajak baru yang pertama kali lapor, DJP memberikan jenis-jenis SPT Tahunan yang dilaporkan. Hal ini untuk membedakan antara SPT Tahunan PPh orang pribadi yang terdiri dari tiga formulir, sedangkan SPT Tahunan PPh badan terdapat satu jenis formulir.

Adapun jenis dan bentuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, sebagai berikut:

1. Formulir 1770

Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

2. Formulir 1770S

Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp.60 juta dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

  3. Formulir 1770SS

  Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

  Sementara itu, SPT Tahunan Wajib Pajak Badan terdiri dari Formulir 1771. Formulir ini digunakan oleh wajib pajak badan dalam melaporkan penghasilan, biaya, perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak.

Sumber: medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only