Ini Sebab Pengusaha Minta Insentif PPN Rumah Berlaku Hingga Akhir 2022

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menyetujui perpanjangan pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas rumah ditanggung pemerintah (DTP) sampai dengan Juni 2022.

Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida menilai insentif pajak masih diperlukan untuk menjaga momentum pemulihan sektor properti. Dia juga tidak mempermasalahkan rencana pemberian insentif PPN DTP yang diturunkan menjadi hanya 50%.

“Saya rasa tidak masalah, itu sudah merupakan fasilitas pemerintah. Yang penting sekarang adalah efektivitasnya dari fasilitas ini bisa kita manfaatkan maksimal,” katanya, dikutip pada Minggu (16/1/2022).

Paulus menuturkan pelaku usaha saat ini tengah berupaya memulihkan sektor real estat agar dapat segera pulih. Meski demikian, terdapat sejumlah ganjalan yang berpotensi menyebabkan pemulihan sektor properti berjalan optimal.

Misal, mengenai ketentuan perizinan lahan yang kini menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ketentuan itu telah diatur dalam UU Cipta Kerja, tetapi hingga saat ini belum ada pemda yang merilis perda mengenai kebijakan itu.

Menurutnya, banyak proyek pembangunan perumahan yang terganjal ketentuan PBG. Dia meminta pemerintah mencari jalan tengah sehingga proses pembangunan rumah tidak terganggu mengingat penerbitan perda memerlukan waktu setidaknya 3 bulan.

Di sisi lain, Paulus juga mengharapkan pemerintah memperpanjang PPN rumah DTP hingga Desember 2022. Menurutnya, proses pembangunan rumah memerlukan waktu setidaknya 8 bulan sehingga periode insentifnya juga perlu dibuat lebih panjang.

“Kami harap realisasi unitnya bisa mundur, karena pembangunan unit minimal 8 bulan,” ujarnya.

Pemerintah sebelumnya menyatakan usulan mengenai perpanjangan insentif PPN rumah DTP telah disetujui. Insentif PPN rumah DTP tersebut rencananya akan diperpanjang pada Januari sampai dengan Juni 2022.

Namun, besaran insentif tersebut akan dikurangi separuhnya. Pada penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, insentif PPN DTP hanya diberikan sebesar 50%.

Sementara itu, untuk penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, insentif PPN DTP yang diberikan hanya 25%.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only