Peruri Janjikan Layanan Terbaik untuk Pemungut Bea Meterai

Perum Peruri bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelar talkshow e-meterai dan sosialisasi SPT Masa Bea Meterai di Jakarta, Selasa (25/1/2022). 

Penyelenggaraan acara ini bertujuan untuk memberikan awareness terkait hak dan kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak yang telah ditetapkan Pemungut Bea Meterai oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Adanya meterai elektronik diketahui dapat memberikan kemudahan dan meningkatkan ketertiban administrasi dalam pengelolaan, pengawasan serta penerimaan perpajakan negara.

Perubahan peraturan bea meterai dilakukan dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan zaman, hukum serta kebutuhan masyarakat, khususnya kebutuhan akan tata kelola bea meterai di era digital, seiring dengan meningkatnya transaksi elektronik di masyarakat.

Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Perpajakan, Iwan Djuniardi, mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak dalam menghimpun penerimaan negara, tidak dapat berjalan sendirian. 

Ia bilang, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk sinergi dengan Peruri melalui penyelenggaraan sosialisasi terkait bea meterai. 

“Pada 2021, penerimaan pajak telah berhasil mencapai target melebihi pencapaian 100% setelah kurun waktu 12 tahun belum pernah tercapai. Tentu hasil ini juga atas partisipasi Peruri sebagai stakeholders dan mitra dalam mendukung DJP mencapai prestasi yang membanggakan di 2021.” kata Iwan seperti dikutip dari siaran pers Peruri, Rabu (16/1).

Sementara itu Direktur Utama Peruri, Dwina Septiani Wijaya mengatakan bahwa penerapan meterai elektronik akan mendorong lahirnya inovasi-inovasi lain dari pemerintah dan masyarakat untuk mendukung akselerasi digital. 

“Pada dasarnya Peruri secara kompetensi sudah siap secara masif untuk mendukung digitalisasi di negeri ini dan siap untuk memfasilitasi kewajiban pembayaran bea meterai nasabah para pemungut dengan menyediakan meterai elektronik yang mudah dan aman untuk mendukung penerimaan negara di bidang perpajakan,” ucap Dwina.

Untuk diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 Peruri ditunjuk pemerintah untuk menyediakan sistem meterai elektronik untuk menerbitkan, mendistribusikan serta menjual meterai elektronik kepada masyarakat. 

Dalam peraturan turunannya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 133 tahun 2021, Peruri harus menunjuk distributor untuk implementasi distribusi dan penjualan meterai elektronik kepada masyarakat.

Sebagai perusahaan penjamin keaslian produk sejak 1971, Peruri menjaminkan keaslian meterai elektronik yang beredar di masyarakat melalui sebuah sistem yang aman dengan teknologi X.509-SHA-512, yaitu teknologi yang digunakan untuk tanda tangan digital dan stempel digital.

Selain itu, meterai elektronik juga dilindungi dengan 3 level pengamanan overt, covert dan forensic.

Sumber: kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only