Pengungkapan Harta PPS Pajak Capai Rp 6,78 Triliun hingga 26 Januari 2022

Jumlah peserta dan juga harta yang dilaporkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak atau biasa disebut dengan tax amnesty jilid II terus bertambah. Hingga 26 Januari 2022, nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp 6,78 triliun.

Dikutip dari Pajak.go.id, Kamis (26/1/2022) pagi, jumlah tersebut berasal dari 8.180 wajib pajak yang melaporkan dengan 8.958 surat keterangan.BACA JUGA:Raih Cuan dari NFT, Ghozali Siap Bayar Pajak Usai Punya NPWP

Secara rinci, deklarasi dari dalam negeri sebesar Rp 5,67 triliun. Sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp 663,75 miliar.

Dari total tersebut, jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 456,4 miliar. Sedangkan untuk jumlah PPh yang dikumpulkan mencapai Rp 736,19 miliar.

Perlu diketahui, terdapat dua kebijakan yang diberlakukan dalam PPS ini. Pertama, Wajib Pajak peserta Tax Amnesty baik Pribadi maupun Badan dengan tarif 6 persen hingga 11 persen. Kedua, hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi perolehan harta 2016-2020 dengan tarif 12 persen hingga 18 persen.

Sumber : Liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only