OJK Setor Pajak & Sisa Anggaran Lebih dari Rp 450 M di 2021

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyetor kewajiban perpajakan dan sisa anggaran 2021 kepada negara senilai Rp 457,5 miliar.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, hal ini dilakukan karena OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola penggunaan anggaran dan memenuhi kewajiban perpajakan kepada negara.

Dia menyebutkan, setoran kepada negara tersebut terdiri dari kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pajak Penghasilan (PPh) Badan, serta kas yang tidak digunakan.

“Memperhatikan kondisi saat pandemi meskipun mobilitas mulai kembali pulih, OJK akan menyetor kepada negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setelah dikurangi kewajiban perpajakan OJK sebesar Rp 230,8 miliar. Ini merupakan kas yang tidak digunakan dan berpotensi untuk dikembalikan ke kas negara,” tuturnya dalam keterangan resmi, Selasa (01/02/2022).

Selain itu, dalam memenuhi kewajiban pajaknya, sampai dengan 31 Desember 2021, OJK telah melakukan pembayaran PPh Badan sebesar Rp 176,4 miliar, sedangkan sebesar Rp 50,3 miliar akan dilakukan penyetoran setelah laporan keuangan tahunan 2021 selesai dilakukan audit.

“Dalam pengelolaan dan pemanfaatan optimalisasi anggaran, OJK senantiasa berkonsultasi dengan DPR,” ujarnya.

Sejak awal operasional tahun 2013, OJK selalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK atas hasil pemeriksaan laporan keuangan tahunannya. OJK akan terus meningkatkan kualitas tata kelola, penyempurnaan proses bisnis dan peningkatan pengendalian internal yang efisien dan efektif.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only