Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 9.545 wajib pajak yang telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Genap sebulan program ini dijalankan sejak 1 Januari lalu, jumlah pajak penghasilan (PPh) final yang telah disampaikan mencapai Rp931,18 miliar.
Dilansir Medcom.id dari laman resmi DJP, Selasa, 1 Februari 2022, total harta bersih yang telah diungkapkan oleh para wajib pajak ini mencapai Rp8,77 triliun. Nilai harta bersih tersebut terdiri dari deklarasi harta dalam negeri mencapai Rp7,48 triliun, harta yang diinvestasikan adalah sebesar Rp565,51 miliar, dan deklarasi harta di luar negeri sebesar Rp728,74 miliar.
Peserta PPS merupakan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dan Badan peserta Tax Amnesty (TA) dengan basis pengungkapan harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti TA. Selain itu, ada WP Orang Pribadi (OP) dengan basis pengungkapan harta perolehan 2016 sampai 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
Berikut tata cara pengungkapan bagi WP yang ingin mengikuti program pengungkapan sukarela:
- Pengungkapan dilakukan dengan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik melalui laman https://pajak.go.id/pps.
- SPPH dilengkapi dengan SPPH induk, bukti pembayaran PPh Final, daftar rincian harta bersih, daftar utang, pernyataan repatriasi dan/atau investasi.
Sementara bagi peserta WP OP yang sebelumnya tidak mengikuti tax amnesty ada tambahan kelengkapan, yaitu pernyataan mencabut permohonan (restitusi atau upaya hukum), dan surat permohonan pencabutan Banding, Gugatan, Peninjauan Kembali.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor sebelumnya mengatakan, PPS ini merupakan kesempatan bagi Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.
Adapun manfaat yang akan diperoleh WP antara lain, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.
Sumber : medcom.com
Leave a Reply