Pemerintah memperpanjang insentif pajak atas sejumlah ketentuan pajak penghasilan atau PPh hingga 30 Juni 2022. Perpanjangan insentif terjadi karena pandemi Covid-19 belum kunjung berakhir. Perpanjangan insentif tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19. Beleid itu ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 21 Januari 2022 dan diundangkan empat hari kemudian. Sri Mulyani menulis dalam poin pertimbangan bahwa pemberian insentif pajak berlangsung karena pandemi Covid-19 belum berakhir dan membawa dampak terhadap perekonomian sehingga masih perlu adanya insentif perpajakan. Pemberian insentif itu pun menurutnya harus berjalan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang membutuhkan dukungan pemulihan.
Insentif pertama yakni terhadap PPh Pasal 22 Impor, berupa pembebasan pemungutan kepada wajib pajak yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sesuai ketentuan sebagai penerima keringanan. Terdapat 72 klasifikasi lapangan usaha yang dapat memperoleh insentif PPh Pasal 22 Impor.
“Wajib Pajak yang telah mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap bulan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id,” tertulis dalam PMK 3/2022, dikutip pada Kamis (2/2/2022).
Sumber: Bisnis.com

WA only
Leave a Reply