Tiru Negara Lain, Saatnya Indonesia Rumuskan Aturan Pajak Kripto

Sejumlah negara sudah ancang-ancang memungut pajak atas transaksi kripto. Terbaru datang dari India yang sedang mempersiapkan aturan untuk menerapkan pajak berdasarkan pendapatan atau capital gain dari transaksi aset kripto.

Pemerintah India mengumumkan rencananya untuk mulai mengenakan pajak kepada aset kripto (cryptocurrency) dan NFT di tengah rencana negara tersebut untuk merilis mata uang digital tahun depan.

Seperti dilansir Techcrunch, Rabu (2/2), Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman mengumumkan bahwa pemerintah akan  mengenakan pajak 30% atas penghasilan yang didapat dari transaksi aset digital.

Pelaku industri kripto di Tanah Air memandang bahwa Indonesia juga perlu segera merumuskan aturan pajak kripto

CEO Triv Gabriel Rey mengatakan, penerapan pajak kripto sudah waktunya dilakukan untuk memberikan kepastian bagi investor dan juga sekaligus bisa mendatangkan pendapatan bagi negara.

“Saya salah satu orang yang paling aktif dari asosiasi kripto untuk meminta kepaada pemerintah untuk segera mengesahkan pajak kripto. Sebab dengan kondisi sekarang, tidak jelas dasar untuk bayar pajak berapa,” kata Rey pada Kontan.co.id, Rabu (2/2).

Namun, asosiasi kripto Indonesia mengajukan kepada pemerintah agar penerapan pajak kripto tidak seperti negara lain yang dilakukan berdasarkan capital gain, tetapi menerapkan pajak final.

Jika diterapkan seperti negara lain maka pemerintah harus bisa juga melakukan reimbursed ketika terjadi kerugian transaksi trading.

“Kalau ini terjadi, apakah pemerintah punya sumber daya yang cukup untuk menghitung ini? Di negara luar menghitung pajak capital gain, pemerintahnya juga akan mengganti pajak dari nasabah yang rugi trading,” jelas Rey.

Rey menambahkan, usulan asosiasi pedagang kripto dalam penerapan pajak final tersebut senada dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Dengan dasar itu, tidak peduli nasabah untung atau rugi maka setiap transaksi tetap akan dipungut pajak seperti halnya transaksi saham.

“Dengan begitu sudah  jelas dan akan membuat investor semakin nyaman. Ketika sudah masuk ke laporan SPT maka bukti potongnya akan jelas dan ini baik untuk investor ritel dan juga sekaligus bagus untuk pemerintah dalam menambah sumber pendapatan negara.  Apalagi dengan melihat transaksi kripto saat ini yang sudah mencapai triliunan rupiah,” pungkasnya.

Sementara menurut pengamat Kripto sekaligus Co-founder CryptoWatch dan Pengelola Channel Duit Pintar Christopher Tahir, penerapan pajak setinggi yang diusulkan di India kurang bijak.

“Sederhananya, dengan pasar global yang tanpa batas, ini malah memicu uang untuk berpindah ke luar negeri mengingat bursa kripto lokal masih kalah saing baik dari segi fitur, UI, UX, dan juga range produknya,” tutur Christopher.

Dia bilang, pajak yang terlalu tinggi akan membuat investor merasa rugi dan tidak adil. Sebab di saat untung mereka dipungut pajak tetapi ketika rugi tidak dapat pengurangan pajak. Padahal yang namanya investasi di instrumen berisiko tinggi akan penuh dengan ketidakpastian.

Oleh karena itu, Christoper menyarankan agar pemerintah mencari angka yang lebih seimbang dan juga memikirkan cara untuk meretensi investor di bursa lokal. Menurutnya, hanya perpajakan yang bersaing yang akan menjadi alasan kuat investor untuk bertahan di bursa lokal.

“Di Indonesia, sebenarnya pembicaraan mengenai aturan pajak sedang dibicarakan antara bursa, asosiasi dan pemerintah, tetapi belum ada titik temu. Dari semua pihak, selain Dirjen Pajak lebih menginginkan aturan seperti investor di bursa saham. Dan itu menurut saya adalah pendekatan yang lebih adil dan masuk akal,” ungkapnya.

Christopher melihat, jika penerapan pajak yang dilakukan sama seperti di bursa saham maka akan memberikan kepastian pajak dan  berpotensi membuat arus masuk kembali dana dari luar negeri ke Indonesia. Apalagi jika ditambah dengan adanya kripto amnesty.

Sumber: kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only