Sri Mulyani: Aturan insentif PPnBM dan PPN properti DTP siap dirilis

Mentri Keungan Sri Mulyani Indrawati memastikan aturan terkait insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) otomotif dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk setor perumahan siap dirilis.

“PMK setor otomotif dan property sudah saya paraf dan sekarang dalam proses penundangan untuk mendapat nomor Kemenkumham dalam Konfersi Pers KSSK di Jakarta, Rabu.

Sri Mulyani mengatakan ia telah menandatangani aturan terkait PPnBM otomotif serta PPN DTP sector perumahan tersebut dan sekarang dalam tahap pengundangan yakni mendapat nomor Kemenkuham.

Ia menuturkan jika proses pengundangan di Kemenrian Hukum dan Hak Asasi Manusia selesai maka akan segera diumumkan

“Kalau hari ini selesai ya akan diumumkan hari ini juga. Jadi ini lebih kepada pengundangannya. Sudah selesai semua.”katanya.

Ia menjelaskan kedua insentif ini sangat mampu memndorong pemulihan d sector perumahan dan otomoif yakni terbukti dari realisasi untuk tahun lalu.

Realisasi kredit kendaraan bermotor mencapai Rp 97,45 Triliun per Desember 2021 sejalan dengan peningatan penjulan mobil ke level 863,300 dibanding penjualan 578,000 pada 2020.

Insentif PPnBM kendaraan bermotoroleh Kemenkeu ini dikolaborasikan dengan pelonggaran ATNR ATMR dan uang muka perusahaan oleh OJK serta pelonggaran uang muka kredit oleh BI

Sementara untu realisasi di sector perumahan mencapai Rp  465,66triliun akibat insentf PPN untuk perumahan dari Kemenkeu yang dilengkapi pelonggararan ATMR, ketentuan tariff premi asuransi dan uang muka perusahaan pembiayaan oleh OJK.

Kemudian BI tuurut memberikan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to ratio dari kredit dan pembiayan property menjadi paling tinggi 100 persen untuk bank yang memenuhi NPL/NPF tertentu.

Mentri Keungan Sri Mulyani Indrawati memastikan aturan terkait insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) otomotif dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk setor perumahan siap dirilis.

“PMK setor otomotif dan property sudah saya paraf dan sekarang dalam proses penundangan untuk mendapat nomor Kemenkumham dalam Konfersi Pers KSSK di Jakarta, Rabu.

Sri Mulyani mengatakan ia telah menandatangani aturan terkait PPnBM otomotif serta PPN DTP sector perumahan tersebut dan sekarang dalam tahap pengundangan yakni mendapat nomor Kemenkuham.

Ia menuturkan jika proses pengundangan di Kemenrian Hukum dan Hak Asasi Manusia selesai maka akan segera diumumkan

“Kalau hari ini selesai ya akan diumumkan hari ini juga. Jadi ini lebih kepada pengundangannya. Sudah selesai semua.”katanya.

Ia menjelaskan kedua insentif ini sangat mampu memndorong pemulihan d sector perumahan dan otomoif yakni terbukti dari realisasi untuk tahun lalu.

Realisasi kredit kendaraan bermotor mencapai Rp 97,45 Triliun per Desember 2021 sejalan dengan peningatan penjulan mobil ke level 863,300 dibanding penjualan 578,000 pada 2020.

Insentif PPnBM kendaraan bermotoroleh Kemenkeu ini dikolaborasikan dengan pelonggaran ATNR ATMR dan uang muka perusahaan oleh OJK serta pelonggaran uang muka kredit oleh BI

Sementara untu realisasi di sector perumahan mencapai Rp  465,66triliun akibat insentf PPN untuk perumahan dari Kemenkeu yang dilengkapi pelonggararan ATMR, ketentuan tariff premi asuransi dan uang muka perusahaan pembiayaan oleh OJK.

Kemudian BI tuurut memberikan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to ratio dari kredit dan pembiayan property menjadi paling tinggi 100 persen untuk bank yang memenuhi NPL/NPF tertentu.

Sumber : antaranews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only