Sri Mulyani:  UU HPP Berpihak pada UMKM

Sejumlah booth Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) binaan Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I mewarnai jalannya sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Medan, Jumat (4/2/2022).

Kalangan UMKM sendiri merupakan kalangan yang paling banyak diberikan dukungan kemudahan oleh UU HPP. Sebut saja fasilitas pengenaan tarif PPh final yang hanya 0,5 persen dari pendapatan bruto.

Penurunan tarif 50 persen berdasarkan pasal 31E, dan yang terbaru, UU HPP mengatur fasilitas batasan penghasilan bruto tidak kena pajak untuk UMKM hingga Rp 500 juta setahun. Serta penerapan tarif final Pajak Pertambahan Nilai 1 persen, 2 persen, atau 3 persen untuk UMKM yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang merupakan narasumber utama dalam sosialisasi mengatakan kebijakan dalam UU HPP sangat berpihak kepada UMKM.

“Misal, Anda punya restoran dan laku, beromzet satu miliar setahun, lima ratus jutanya dikurangkan dulu, ini enggak bayar pajak, adil, kan? Baru sisanya hanya bayar PPh final 0,5 persen. Jadi, ini sangat, sangat, sangat berpihak kepada UMKM,” katanya dalam Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Medan, di Hotel Adimulia, Kota Medan.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara yang diwakili Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah dalam sambutannya mengingatkan masyarakat Sumatera Utara yang banyak berusaha melalui perkebunan kelapa sawit dan karet untuk taat pajak dan segera mendaftarkan diri jika belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Saya berharap seluruh masyarakat Sumatera Utara taat pajak dan sadar membayar pajak, bagi yang belum menjadi Wajib Pajak agar segera mendaftarkan diri. Kita harapkan pembayaran pajak berefek baik bagi pengusaha,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bagi yang belum melaporkan harta kekayaannya untuk segera memanfaatkan kesempatan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang ada di dalam UU HPP.

Sejalan dengan hal itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo juga terus mengingatkan wajib pajak untuk segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) karena waktu pelaksanaannya yang terbatas. Program ini hanya dapat dilakukan paling lambat 30 Juni 2022.


Sumber : Tribun-Medan.com



Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only