Sita Aset Wajib Pajak Tembus Rp1 Triliun, DJP Jelaskan Penyebabnya

Ditjen Pajak (DJP) menyebut terdapat 3 faktor yang membuat nilai aset wajib pajak yang disita otoritas pajak mampu mencapai Rp1 triliun sepanjang 2021 dari sebelumnya hanya Rp90 miliar pada 2020.

Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan nilai aset yang meningkat secara drastis tersebut disebabkan 3 faktor. Pertama, adanya indikator kinerja utama (IKU) penyitaan bagi penyidik.

Kedua, adanya kewenangan penyidik untuk menyita harta tersangka berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ketiga, adanya kegiatan penyitaan dengan nilai aset yang sangat besar pada tahun lalu.

“Ada penyitaan yang cukup menonjol pada tahun 2021, yaitu satu harta berupa pabrik senilai Rp700 miliar,” katanya, Senin (7/2/2022).

Untuk diketahui, DJP melakukan 46 kegiatan sita aset dengan nilai aset yang disita mencapai Rp1,06 triliun pada 2021. Pada 2020, DJP tercatat hanya melakukan 25 sita aset dengan nilai aset yang disita senilai Rp90 miliar.

Dengan demikian, kegiatan sita aset mengalami peningkatan sebesar 84%, sedangkan nilai aset yang disita meningkat hingga 1.083%.

Saat ini, UU HPP telah memberikan kewenangan bagi penyidik untuk melakukan penyitaan atas aset wajib pajak guna mendukung upaya dalam memulihkan kerugian pada penerimaan negara.

Sebelum UU HPP, DJP hanya memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti saja. Akibat tidak adanya kewenangan untuk melakukan sita aset, kerugian negara yang bisa dipulihkan hanya 0,05% dari putusan pengadilan.

Dengan adanya kewenangan untuk melakukan penyitaan, aset yang disita kini dapat digunakan untuk memulihkan kerugian negara, sekaligus melunasi dendanya ketika tersangka tindak pidana perpajakan dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan

Sumber : DDTC

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only